Pelaku Pedofilia Diancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo  didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan saat konferensi pers kasus pedofilia, di Mapolsek Bintan Utara, Jum’at, 19 Mei 2023 (F. HamSN)

Bintan, Kepri – Sudah ada tiga korban yang membuat laporan polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (pedofilia) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo  didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan di Mapolsek Bintan Utara, Jum’at (19/05/2023).

Pelaku berinisial Ag (41) mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dijadikan korban untuk memuaskan nafsu bejatnya oleh tersangka.

“Hingga kini, ada tiga orang dari keluarga korban yang melapor,” ungkapnya.

“Namun diperkirakan lebih dari tiga orang,” lanjutnya

Disampaikan terungkapnya, kasus pedofilia ini, awalnya saat tersangka melakukan perbuatan cabul, tertangkap tangan oleh salah satu orangtua korban, di salah satu tempat di Bintan Utara. Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman munculnya beberapa daftar nama yang telah menjadi korban pemuas nafsunya.

Ag dalam melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi dan membujuk rayu para korbannya, dengan memberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi, berkisar Rp 5000 hingga puluhan ribu rupiah.

Ag, pelaku pedofilia yang diperiksa tim unit Reskrim Bintan Utara secara intensif

Selain itu historis dari tersangka, selain pernah menjadi korban di masa kecilnya saat masih tinggal di Jakarta. Dia iuga pernah melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2008 silam dan sudah menjalani hukuman.

Sejumlah barang bukti yang diamankan terkait kasus pedofil tersebut, diantaranya pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan perbuatan cabul dan pakaian tersangka saat melakukan perbuatan cabul dan barang bukti lainnya.

Lebih jauh langkah yang diambil guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, mengingat para tersangka identik pernah menjadi korban. Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial dan para pekerja sosial, dalam melalukan binaan secara psikologis dan sosialisasi kepada masyarakat.

Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar Rupiah dan dapat bertambah karna dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses