Puluhan Karung plastik berisi Pasir Sircone, Silikon.(f.Ali)
Silabusnews.com, Ketapang- Senin(13/07/2020)Tambang ilegal makin marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
Berbekal dari informasi yang berkembang, Awak media melakukan investigasi ke lapangan, pada Minggu(05/07/2020), tepatnya berada di sekitar Lokasi Indotani, Jalan Pelang- Batu Tajam, Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Truck bermuatan pasir sircone.(f.Ali)
Saat melintasi jalan di Sungai Miang, awak media bersama gabungan LSM menemukan satu unit Dum truk bermuatan Pasir Sircone(Silikon)tanpa dilengkapi dokumen.
Menurut pengakuan Achmad Saputra,(sopir) bahwa Pasir Silikon seberat 7,7ton (tujuh ton tujuh ratus) dibawa dari Gudang pengepulan di SP4, Sui Melayu.
Silikon tersebut diakui sopir adalah milik toke inisial AN warga Ketapang dan akan dibawa ke Sui Awan.
Kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, mendapat sorotan dari LP-KPK( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan). Dimana pada waktu yang sama ada kunjungan Kapolda Kalbar ke Kabupaten Ketapang.
Wito Kuswoyo anggota Komnas Divisi Tipikor LP-KPK minta kepada aparat penegak hukum(APH) agar menyelidiki kegiatan tersebut.
” Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Ketapang untuk menyelidiki kegiatan ilegal tersebut, dan mengambil tindakan, padahal saat itu sedang ada kunjungan Kapolda tapi mereka terus melakukan kegiatan menambang tanpa ada rasa bersalah, kegiatan ini bertentangan dengan pasal 158 UU no 4 tahun 2009,”ucap Wito.
Hal senada juga disampaikan oleh Aspandi dari LPK AN, para penambang ilegal bebas beraktifitas seolah tidak tersentuh hukum.
” Kita salut juga dengan para pelaku dalam kegiatannya begitu bebas seakan tidak tersentuh hukum, kita minta penegak hukum mengusut kegiatan ilegal ini, Karena disitu diduga selain tanpa ada ijin resmi, ada penggelapan pajak yang dapat menyebabkan kerugian negara,”kata Aspandi.
Ali






