Li Claudia Chandra Tegaskan Pelaku Tambang Pasir Ilegal Dipastikan Diburu Hukum

Batam, Silabusnews.com – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas perusakan lingkungan di Kota Batam. Komitmen itu dibuktikan langsung melalui kegiatan penormalan lahan bekas galian tambang pasir di kawasan Nongsa yang selama ini dinilai merusak ekosistem dan membahayakan lingkungan sekitar.

Di tengah upaya pemerintah membenahi wajah Batam sebagai kota investasi dan pariwisata, Li Claudia menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan dampak ekologis hanya akan meninggalkan kerusakan jangka panjang bagi generasi mendatang.

“Lingkungan bukan warisan yang boleh dirusak sesuka hati. Apa yang terjadi hari ini akan dirasakan anak cucu kita nanti. Karena itu, pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk perusakan lingkungan,” tegas Li Claudia, Senin (11/5) di Batam Center.

Langkah penormalan bekas galian tambang di Nongsa disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan pasir secara ilegal.

Selain menimbulkan kerusakan kontur tanah, aktivitas tambang liar juga berpotensi memicu banjir, longsor, kerusakan drainase, hingga mengganggu keseimbangan lingkungan hidup di kawasan sekitar.

Li Claudia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga mendorong penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Ia mengingatkan bahwa pelaku tambang pasir ilegal dapat dijerat dengan aturan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pertambangan mineral dan batuan yang berlaku di Indonesia.

“Mungkin siapapun pelaku tambang pasir ilegal tak akan lepas dari jeratan hukum. Negara punya aturan dan itu harus ditegakkan,” ujarnya dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin Batam terus dirusak oleh praktik-praktik ilegal yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam beberapa waktu terakhir, isu tambang pasir ilegal memang menjadi perhatian serius masyarakat Batam. Aktivitas pengerukan liar disebut mulai merambah sejumlah kawasan dan menimbulkan keresahan warga karena dampaknya terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Masyarakat pun berharap langkah tegas yang ditunjukkan Li Claudia tidak berhenti pada penertiban sesaat, tetapi diikuti dengan pengawasan berkelanjutan dan penindakan hukum yang nyata terhadap pelaku maupun pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Bagi pemerintah, menjaga lingkungan bukan sekadar slogan pembangunan hijau. Di tangan pemimpin yang tegas, perlindungan lingkungan menjadi bentuk keberpihakan terhadap masa depan Kota Batam agar tetap layak dihuni, aman, dan berkelanjutan.
[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses