Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan (tengah kedua dari kiri) saat memimpin konferensi pers. (F. Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Andi Pratama, lelaki kelahiran Desember 1982 ini, merupakan warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dengan nama aslinya Yang Xiandiao, diduga nekat memalsukan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengurus paspor Indonesia dan berniat menikahi seorang perempuan asal Jakarta, ditangkap saat akan mengurus paspor di Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kasus dugaan tindak pidana keimigrasian itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (11/05/2026) pagi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, yang memimpin langsung konferensi pers tersebut didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto membeberkan ikhwal penangkapan tersebut.
“Kita sudah menangkap orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 126 Ayat C. Terkait dokumen keimigrasian terhadap pembuatan paspor,” ujarnya
“Kasus tersebut bermula saat terduga pelaku mengajukan permohonan pembuatan paspor Indonesia melalui aplikasi M-Paspor pada 9 April 2026,” paparnya.
Lalu AP mengikuti proses lanjutan berupa pengambilan foto dan wawancara, tanggal 12 April 2026 di Kantor Imigrasi.
Disaat proses wawancara berlangsung, petugas mulai mencurigai identitas pemohon karena ditemukan sejumlah kejanggalan.
YX alias AP pelaku pemalsuan data kependudukan yang diamankan petubas Imigrasi Tanjung Uban (F. Ist)
Terduga pelaku diketahui menggunakan identitas WNI dengan nama Andi Pratama, kelahiran Jakarta, yang tercantum dalam KTP terbitan Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
Selain menggunakan identitas palsu, foto dalam dokumen kependudukan yang diunggah ke aplikasi M-Paspor juga sesuai dengan wajah terduga pelaku. Bahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan disebut terkoneksi ke dalam sistem administrasi kependudukan.
Meski demikian, petugas semakin yakin ada pelanggaran setelah yang bersangkutan tidak mampu berbahasa Indonesia saat menjalani wawancara pembuatan paspor.
Karena menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran keimigrasian, petugas Imigrasi langsung mengamankan pria asal RRT tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu AP mengakui bahwa ia memiliki paspor dari negaranya, dan tercantum nama asli pria tersebut adalah Yang Xiandiao, sebagaimana tercantum dalam paspor asing miliknya.
Hingga kini, pihak Imigrasi masih mendalami asal-usul dokumen kependudukan Indonesia yang digunakan pelaku, termasuk bagaimana KTP tersebut bisa diterbitkan, dan penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengurusan identitas palsu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku ingin membuat paspor Indonesia agar dapat menikahi seorang perempuan WNI yang tinggal di Jakarta.
“Saat ini, kita proses terhadap pelanggaran Keimigrasian. Terduga Pelaku mengajukan permohonan paspor baru. Sudah kita layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan proses penindakan keimigrasian,” pungkasnya.
Patar Sianipar






