Lengkapi Administrasi Baru Proses PHK

Kadisnaker Bintan, Menagemen BLR bersama Staf BLR,saat rapat di ruang rapat Disnaker Bintan.(f.Patar)

Silabusnews.com, Bintan — Dinas Tenaga Kerja, (Disnaker) Kabupaten Bintan, mendatangi Bintan Lagoon Resort (BLR) di Kawasan Pariwisata Lagoi, guna memastikan informasi terkait akan berhentinya beroperasi alias tutup, Senin (03/08/2020

Kepala Dinas Tenaga Kerja (KaDisnaker) Bintan, Indra Hidayat menyampaikan, manajemen BLR memastikan, bahwa benar akan menutup operasional resort tersebut dan akan segera melengkapi segala administrasi dan kesepakatan antara pihak manajemen dengan pekerjanya, setelah itu baru proses pemutusan hubungan kerja (PHK) boleh dilakukan,” ujarnya.

Menurut informasi dari salah seorang pekerja di Bintan Lagoon Resort, yang namanyanya tidak ingin dipublikasikan, mengatakan bahwa ada berkisar 500 an orang yang akan di PHK, namun hanya ada 200 an orang karyawan yang permanen dan selebihnya adalah kontrak.

Ia juga menyebutkan, bahwa manajemen BLR telah menawarkan pembayaran pesangon kepada karyawan dengan perkalian 1 kali Putusan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, nomor 13 tahun 2003.

(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses