Batam, Silabusnews.com – Pernyataan kuasa hukum Playgroup Djuwita terkait legalitas operasional lembaga patut dihargai sebagai hak klarifikasi. Namun, hal tersebut tidak boleh menggeser isu utama yang menjadi perhatian keluarga korban dan publik: dugaan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak di lingkungan sekolah tersebut.
Legalitas izin, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), maupun lamanya sekolah berdiri adalah urusan administratif yang bisa dibuktikan lewat dokumen resmi. Sementara dugaan kekerasan terhadap anak adalah ranah hukum yang harus diuji lewat keterangan korban, saksi, alat bukti, rekaman CCTV, pemeriksaan ahli, serta hasil penyelidikan penegak hukum.
Argumen bahwa sekolah telah berdiri sejak 1995, memiliki banyak alumni dan diterima masyarakat, tidak serta-merta menafikan kemungkinan terjadinya pelanggaran. Justru lembaga yang sudah dipercaya publik puluhan tahun seharusnya memiliki standar tanggung jawab moral dan perlindungan anak yang lebih tinggi, bukan sebaliknya.
Pertanyaan mengapa laporan tidak disampaikan secara langsung juga perlu dipahami secara kontekstual. Anak belum tentu mampu menceritakan pengalaman traumatis secara cepat dan runtut. Ada yang butuh waktu bercerita, atau keluarga baru menyadari peristiwa itu setelah melihat perubahan perilaku dan kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, keterlambatan laporan tidak bisa dijadikan alasan untuk meragukan kebenaran yang dilaporkan—biarkan penyidik yang menilai hal tersebut berdasarkan fakta yang ditemukan.
Saat ini proses hukum sudah berjalan. Penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah pihak, mendalami alat bukti termasuk rekaman CCTV, serta merencanakan pemeriksaan ahli kejiwaan.
Jika pihak sekolah merasa tuduhan tidak berdasar, buktikan lewat jalur hukum: serahkan seluruh dokumen, rekaman, keterangan pendidik dan bukti lain kepada penyidik. Sebaliknya, keluarga korban berhak memperjuangkan kebenaran dan perlindungan hukum.
Perdebatan soal izin operasional, NPSN, sejarah sekolah, hingga kewenangan lembaga pendamping hukum harus dipisahkan dari substansi utama: apa yang sebenarnya terjadi pada anak, siapa yang bersamanya saat kejadian, apa yang terekam CCTV, serta hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
Publik pun diminta tidak menghakimi sebelum putusan hakim. Namun prinsip praduga tak bersalah tidak boleh disalahartikan untuk membungkam korban atau keluarganya. Prinsip itu melindungi terlapor dari vonis dini, bukan menghilangkan hak korban untuk melapor dan mendapatkan keadilan.
Langkah paling bermartabat bagi semua pihak adalah membiarkan aparat bekerja secara objektif. Jika terbukti tidak ada kekerasan, hukum akan membeberkan fakta itu. Namun jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu—terlepas dari reputasi maupun lama berdirinya lembaga.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik sekolah, melainkan rasa aman anak dan kepercayaan orang tua bahwa tempat pendidikan adalah ruang yang terlindungi. Jangan biarkan polemik administratif menjadi tirai yang menutupi kebenaran.
Langkah Polisi dalam Proses Tidak Pidana Kekerasan Terhadap Anak
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil usai tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada 7 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026). “Mulai minggu ini akan dilakukan pendalaman keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait, termasuk ahli, untuk pemenuhan alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan tahap penyelidikan guna memastikan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan kelayakan perkara ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Bila dalam penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga pidana, maka perlu dilakukan proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya,” jelas Nona.
Editor: Edy








