Kurir Senpi Dari Malaysia, Ingin Pesta Narkoba Di Bintan, Di Tangkap Aparat Kepolisian Di Tanjung Uban

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., saat konfernsi pers, Senin 20/01/2025 (Foto: Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Awal tahun 2025, dimalam berakhirnya tahun 2024 lalu, sekira pukul 00.45 WIB, Kabupaten Bintan digemparkan dengan ditangkapnya enam orang pelaku narkoba dan pemasok senjata api (senpi), dimana lima diantaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) dan seorang lagi Warga Negara Asing (WNA) asal negara Malaysia, Rabu (01/01/2025).

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., dalam konfernsi pers, yang didampingi Perwakilan Kajari Bintan, Ketua Pengadilan Tanjungpinang, Penasehat Hukum, Kasat Reskrim Polres Bintan, Kasat Resnarkoba Polres Bintan, mengatakan bahwa penangkapan keenam pelaku ini didapat berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin 20/01/2025) di Mako Polres Bintan.

“Berdasarkan Informasi yang diterima pihak kepolisian, bahwa malam ini (31/12/2024) akan ada masuk ke Tanjung Uban, Bintan satu unit mobil rentalan dari Batam dengan enam orang, yang diduga kuat membawa narkoba dan senjata api ,” ucapnya.

MY pemasok Senpi dari Malaysia saat ditanya Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, Senin 20/01/2025 (Foto: Patar Sianipar)

Yunita menyampaikan, pengungkapan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh satreskrim Polres Bintan kronologisnya yakni, pada hari Rabu (01 Januari 2025) sekira pukul 00.45 WIB di pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, modus operandinya, yaitu pelaku (MY) membawa satu pucuk senjata api dari negara Malaysia ke negara Indonesia melalui jalur ilegal, dengan cara menyimpan di dalam jaket dan juga di dalam tas.

“MY dengan dua orang pelaku lainnya menyeberang secara ilegal dari Malaysia dengan menumpangi speed menuju pelabuhan ilegal di Batam,” ungkapnya.

“Anggota Polres Bintan saat melakukan penangkapan, disaksikan oleh security pelabuhan, dan melakukan pengeledahan di dalam mobil Brio warna putih, ditemukan berupa, narkotika jenis sabu, heroin, ekstasi, happy five dan ganja yang dipadatkan, serta satu pucuk senjata api kaliber 9 mm, yaitu jenis CZ 75 BD buatan negara Ceko,” rincinya.

“Semua barang bukti dibawa ke Resnarkoba Polres Bintan, dan juga untuk kepemilikan senjata api diserahkan ke Reskrim Polres Bintan,” terangnya.

Barang bukti berupa Senjata api, narkoba, HP, Passport dan IC milik MY, yang diamankan di Polres Bintan, Senin 20/01/2025 (Foto: Patar Sianipar)

“Para pelaku ataupun tersangka yang membawa memiliki dan menyimpan menguasai narkotika yang pertama yaitu ekstasi ganja heroin dan sabu-sabu disangkakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Barang bukti yang ditemukan, untuk sabu seberat 31,8 gram, heroin seberat 13,12 gram, ganja seberat 5,88 gram ekstasi seberat 0,34 gram dan psikotropika Happy five 16 gram, dan menurut pengakuan keenam pelaku, akan dipakai sendiri dipantai (belum diketahui pantai mana), sebagai kegiatan pesta menyambut tahun baru,” paparnya.

“Dan untuk Senpi, menurut MY dipesan oleh warga Tanjungpinang inisial K, dengan diupahi 5000 ringgit, jika sudah sampai ditangan pemesan,” lanjutnya.

“Kita akan kembangkan kasus ini, siapa pemesan senpi ini, dan akan menguji senpi ini di Pekanbaru,” pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.