Ketua KPU Humbang Hasundutan Binsar Pardamean Sihombing, saat pemaparan Bintek di Garand Maju Hotel Dolok Sanggul. (f. dok)
Silabusnews.com, Humbang Hasundutan – Ditengah pandemi covid-19 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Bimbingan Teknis terhadap seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Humbang Hasundutan.Dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak, 9 Desember 2020 ini.
Bimbingan teknis di laksanakan di Garand Maju Hotel Dolok Sanggul selasa 7 Juli 2020, yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Humbang Hasundutan Binsar Pardamean Sihombing.
Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan KPU Humbang Hasundutan itu di hadiri seluruh Komisioner Binsar P. Sihombing ( Ketua), Belta Sihite ( Divisi Program dan Data) ,Enikson Pasaribu (divisi Sumber Daya Manusia), Ramses Simamora ( Divisi Teknis) dan Voker S.Tamba( Divisi Pengawasan dan hukum).

Dalam Sambutan Ketua KPU Humbang Hasundutan Binsar Pardamean Sihombing mengatakan, Bimbingan Teknis yang dilaksanakan kepada seluruh PPK Se-Humbang Hasundutan merupakan yang pertama kali tatap muka akibat dampak pendemi covid-19,diaktifkannya kembali new normal di 10 Kecamatan pada senin (15/6/2020) lalu, Bintek di buka secara terbuka dan langsung tatap muka, namun tetap menjaga protokol kesehatan, jelas Binsar.
Ketua KPU lebih menjelaskan,tahap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya, karena setiap penyelenggara harus mengedepankan Protokol Kesehatan dalam upaya menangkal penyebaran Covid-19.
Binsar berharap supaya seluruh PPK Se-Kabupaten Humbang Hasundutan harus benar-benar memahami semua Tahapan, jadwal, dan program Pilkada sesuai dengan PKPU No.5/2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No.15/2019 tentang tahapan ,program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Untuk melaksanakan tugas, Ketua KPU juga menghimbau agar seluruh Pegawai Adhock baik PPK, PPS,PPDP Serta KPPS akan tetap menerapkan protokol Kesehatan, selalu memakai Masker saat bertugas, cuci tangan pakai sabun, serta selalu menjaga jarak antar penyelenggara dan warga. Selain mengenai Protokol Kesehatan Covid-19 Binsar P Sihombing Juga mengingatkan PPK, supaya tugas pokok, wewenang serta Kewajiban harus dilakukan dengan penuh Integritas untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan yang aman Jujur dan adil.

Secara bergantian Komisioner KPU Humbang Hasundutan masing masing menyampaikan pembekalan kepada PPK, Voker S.Tamba mengutarakan Bahwa pilkada sangatlah rentan dengan adanya godaan – godaan terhadap penyelenggara dari pihak yang punya kepentingan .
Voker berharap, setiap penyelenggara Pemilu di Humbang Hasundutan supaya memahami orientasi tugas terutama kode etik seperti yang tertuang di DKPP 2.tahun 2019 dan PKPU 3 tahun 2020 tentang kode etik penyelenggaraan pemilu dan tata kerja KPU .
Lebih lanjut Voker mengatakan, setiap penyelenggara supaya hati – hati memilah dan mengidentifikasi informasi yang di dapat agar tidak terjadi kesalah pahaman penyampain informasi yang berujung kepada permasalahan hukum. Masalah hukum yang terjadi saat pemilu dapat diselesaikan dengan tiga isu Fundamental, antara lain jaminan validitas, jaminan perbaikan administratif dan penuntutan pidana. Seluruh Penyelenggara khususnya PPK, dalam mengambil keputusan harus selalu konsisten dan tidak berubah-ubah, paparnya
Belta Sihite( Divisi Program dan Data) juga memberikan penguatan dan pemahaman secara teknis tentang cara pencocokan dan Penelitian(Coklit) data Pemilih yang akan dilaksanakan oleh PPK,PPS hingga PPDP mulai tanggal 15 Juli. Ditengah Pandemi Covid-19 PPDP akan tetap bekerja door to door tetapi harus mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19.
Petugas Pemutakhiran Data pemilih ini merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Pekerjaaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. PPDP harus tepat dan teliti dalam pencocokan data serta diwajibkan berkoordianasi dengan pemerintah setempat dan pihak – pihak terkait untuk mendapatkan informasi pemilih dilingkungannya.
Lanjut, dalam melaksanakan Coklit Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP ) harus memastikan pemilih yang terdaftar memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP Elektronik atau surat Keterangan dari dinas Kependudukan dan catatan Sipil . Teknis pelaksanaan coklit kali ini ada bedanya dengan Pemilihan – pemilihan sebelumnya, karena PPDP harus bekerja dengan maksimal sehingga terselesaikan dengan baik walau tengah Pandemi Covid-19.Dengan mengutamakan Protokol Kesehatan,
serta harus menggunakan alat tulis sendiri untuk menghindari kontak langsung,ujar Mantan Ketua PPK dan Ketua Panwascam Kecamatan Pollung itu.
Lanjutnya, tata kerja PPDP meliputi Persiapan,Pelaksanaan dan Pelaporan. Dalam pelaksanaan Colit PPDP wajib mendatangi pemilih dari Rumah ke rumah, mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan form A-KWK, memperbaiki data Pemilih bila tidak cocok (A-KWK), mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), mencatat pemilih yang belum terdaftar (form A.A.-KWK), memberikan tanda bukti pendaftaran (A.A.1-KWK), mengisi dan menempel stiker Form A.A.2-KWK per KK dibagian depan rumah warga yang di Coklit serta koordinasi setiap 10 hari sekali kepada PPS.
Untuk Memudahkan Pemahaman PPK menympaikan materi Bimtek Ke PPS Belta sihite juga memberikan materi malalui praktek lanngsung oleh sesama anggota PPK untuk mensimulasikan proses Coklit ditengah Pandemi Covid-19 yang akan di laksanakan oleh PPDP.
( R H)










