Ketua Dewan Adat Dayak Rupinus Erly bersama Kapolsek Sukadana IPDA Herlyan. Ft. dok Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kayong Utara – Keputusan Pemerintah menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) serta larangan penggunaan simbol dan atributnya melalui Surat Keputusan Bersama(SKB) enam menteri
yang disahkan pada hari Rabu (30/12/2020), mendapat dukungan dari berbagai kalangan tokoh masyrakat.
Dukungan tersebut tersebut juga datang dari para Tokoh dan Pemuka masyarakat diantaranya Ketua Dewan Adat Dayak(DAD) di Kabupaten Kayong Utara (KKU)
” Saya atas nama Dewan Adat Dayak Kabupaten Kayong Utara, mendukung keputusan Pemerintah sebuhungan dengan dikeluarkannya SKB enam Menteri, yang melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI, serta mendukung penegakan hukum terhadap kelompok atau ormas radikal lainnya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang 1945,” kata Rupinus Erly Kamis malam(31/12/2020).
Rupinus Erly Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kayong Utara, Foto ; Dok Silabusnews.com
Rupinus juga menyatakan siap bekerjasama dengan aparat dalam penegakan hukum.
“Saya siap bekerja sama dengan aparat TNI, POLRI serta intansi terkait lainnya, dalam menjaga Kamtibmas yang aman, damai sejuk dan sehat di Kabupaten Kayong Utara,” lanjut Rupinus.
Hal sedana juga diucapkan tokoh Kayong Utara lainnya. Seperti K.H Masra’i Ketua Yayasan Ponpes Tarbiyatul Awlad, H. Nurhabib, S.Pd( pimpinan cabang Muhammadiyah KKU), Burhanudin Patapa (Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan), Serta Budayawan KKU Raden Jamhari dan pemuka masyarakat Simpang Hilir H. Ilham.
Penulis: Ali.