Tokoh Masyarakat Kayong Utara Dukung Langkah Pemerintah 

Para Tokoh yang menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah dengan di keluarkanya. SKB 6 Menteri.fhoto Humas Polres Kayong Utara

Silabusnews.com, Kayong Utara – Dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama.  (SKB) 6.(Enam) Menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang disahkan pada hari Rabu (30/12/2020), mendapat dukungan dari berbagai kalangan tokoh masyrakat.

Hal itu juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat di Kayong Utara.

” Saya mendukung keputusan Pemerintah sebuhungan dengan dikeluarkannya SKB enam Menteri, yang melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI, serta mendukung penegakan hukum terhadap kelompok atau Ormas radikal lainnya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang 1945,” ucap K.H Masra’i Pimpinan Ponpes Tarbiyatul Awlad Sukadana.

” Mendukung sepenuhnya upaya-upaya Pemerintah dalam mengambil tindakan tegas, terhadap ormas-ormas yang radiakal yang dapat mengganggu ketertiban umum, Negara Kesatuan Republik Indonesia,”ujarnya

Tokoh yang memberikan dukungan diantaranya.Salim selaku Pemuka masyarakat Simpang Hilir dan Budayawan Raden Jamhari.

“Saya setuju dengan surat edaran yang dikeluarkan ini, insya Allah kami akan mendukung sepenuh hati terkait Surat Keputusan Bersama enam Menteri,”kata H. Ilham.

“Dengan ini mendukung keputusan Pemerintah sehubungan dengan.SKB enam Menteri,”kata Raden Jamhari Tokoh Budaya Kayong Utara.

Para tokoh mendukung Langkah Pemerintah dan siap bekerjasama dengan aparat dalam penegakan hukum.

“Dengan ini mendukung keputusan Pemerintah, serta mendukung penegakan hukum terhadap kelompok atau ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.Saya siap bekerja sama dengan aparat TNI, POLRI serta intansi terkait lainnya, dalam menjaga Kamtibmas yang aman, damai sejuk dan sehat di Kabupaten Kayong Utara,” Burhanudin Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.

SKB tersebut ditandatangani oleh; Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Surat Keputusan Bersama enam Menteri, ditandatangani setelah mendapat gambaran secara umum terkait pelarangan FPI, dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Penulis: Ali

Editor: Crates

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses