Tanggapan terhadap pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam terus bergulir. Sejumlah pihak bahkan menggunakan istilah “eksploitasi anak” untuk menggambarkan keterlibatan pelajar dalam kegiatan tersebut. Namun pertanyaannya, apakah tudingan itu lahir dari fakta atau sekadar asumsi?
Sampai hari ini, publik belum disuguhkan bukti adanya pemaksaan terhadap siswa, ancaman kepada orang tua, ataupun tekanan kepada sekolah untuk mengikuti kegiatan tersebut. Yang muncul justru pelabelan dan kesimpulan yang terkesan terburu-buru.
Ironisnya, pihak yang paling vokal berbicara atas nama kepentingan anak justru terlihat enggan mendengarkan suara anak dan orang tua yang merasakan langsung manfaat Program Makan Bergizi Gratis. Seolah-olah anak hanya boleh didengar ketika menyampaikan pendapat yang sesuai dengan narasi tertentu, tetapi dianggap korban ketika menyampaikan dukungan terhadap program yang mereka sukai.
Logika seperti ini patut dipertanyakan. Jika kehadiran siswa dalam pawai dukungan MBG dianggap eksploitasi, apakah standar yang sama juga diterapkan terhadap berbagai kegiatan lain yang selama ini melibatkan pelajar, seperti pawai budaya, peringatan hari besar nasional, kampanye lingkungan hidup, gerakan anti narkoba, atau kegiatan sosial lainnya?
Ataukah istilah eksploitasi hanya digunakan karena objek yang didukung adalah Program Makan Bergizi Gratis?
Publik tentu berhak mengkritik. Namun kritik yang sehat seharusnya dibangun di atas fakta, bukan prasangka. Sebab ketika sebuah tuduhan serius seperti eksploitasi anak dilontarkan tanpa pembuktian yang jelas, maka yang terjadi bukan lagi perlindungan anak, melainkan penghakiman di ruang publik.
Lebih jauh lagi, perdebatan ini berisiko mengaburkan substansi utama, yakni hak anak untuk mendapatkan asupan gizi yang layak. Alih-alih membahas bagaimana program dapat diperbaiki dan diperkuat, perhatian publik justru diarahkan pada polemik yang hingga kini belum terbukti secara hukum.
Dalam negara demokrasi, aspirasi tidak boleh dinilai berdasarkan apakah kita setuju atau tidak dengan isi aspirasinya. Jika masyarakat yang menolak suatu kebijakan berhak menyampaikan pendapat, maka masyarakat yang mendukung suatu program juga memiliki hak yang sama.
Karena itu, sebelum terburu-buru melabeli sebuah kegiatan sebagai eksploitasi anak, publik berhak meminta satu hal yang sederhana: tunjukkan faktanya. Sebab tanpa fakta, tuduhan hanya akan menjadi opini yang dipaksakan seolah-olah sebagai kebenaran.
Opini: R.A Sihombing









