Kasus Penyerobotan Lahan Dan Penganiayaan Dihin Akan Diusut Tuntas

Dihin pelapor korban penganiayaan dan Penyerobotan Lahan, foto Dok Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kalbar – Kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik Dihin, warga Jln Padat Karya, RT :008/006 Desa Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Akhirnya akan di usut oleh Bareskrim Polri.

Dihin yang merasa tidak mendapat perlakuan secara adil dalam hukum, akhirnya melaporkan kasus Penyerobotan Lahan serta pengrusakan tanaman miliknya yang dilakukan oleh Laud dan rekannya, serta penganiayaan atasnya oleh Markus.

Laporan Dihin ke Mabes Polri karena penanganan kasus yang ia laporkan tidak pernah digubris(tidak di respon oleh Kepolisian di kabupaten Sintang.

Dihin Merasa Hak keadilan atas dirinya tidak dapat ditindak lanjutkan, maka ia sebagai warga Negara Indonesia yang Taat Hukum dan mempunyai Hak Hukum yang sama, pada bulan Juni 2021 bersama Lembaga TINDAK Indonesia Melanjutkan Laporan Pengaduannya ke BARESKRIM POLRI.

Script Pelaporan Dan Pengaduan.

Sebagai warga yang berharap adanya keadilan hukum, Dihin merasa telah maksimal yang mana selama ini dirinya sudah berusaha serta berupaya untuk mengadukan masalah yang telah menimpa dirinya terkait dengan Perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Laud dan rekannya, serta menantunya yang bernama Badung ( Markus Jamari ).

“Sebelumnya saya telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Sungai Durian Kepolisian Wilayah Polres Sintang. Dan Terakhir laporan Pengaduan melalui LBH Adat Dayak ke POLDA kalimantan Barat stagnan juga,” ungkap Dihin.

Dihin menjelaskan bahwa pada bulan Mei lahan miliknya telah di rusak dan tanaman diatas lahannya telah habis di gusur secara paksa dan ditambah Lagi dengan penganiayaan terhadap dirinya, namun laporan dirinya tidak digubris.

“Demi mencari keadilan maka kasusnya bergulir ke Bareskrim Polri. Sehingga berapa hari yang lalu ( 07-06-2021 ) bersama dengan Rekan dari Lembaga TINDAK Indonesia kami memenuhi Pemanggilan ke BARESKRIM POLRI, untuk dimintai penjelasan secara rinci atas kejadian yang telah dilakukan oleh pak
Laud dan kawan nya juga badung alias markus Jamari,” jelas Dihin.

Script Analisa Lembaga.

Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi,SE,SH,MH., Membenarkan bahwa di bulan lalu Dihin didampingi oleh istrinya dan rekan rekan dari Wartawan untuk membantu didampingi dan melaporkan dengan rinci serta menceritakan masalahnya ke lembaga TINDAK INDONESIA.

“Maka selanjutnya Lembaga TINDAK telah bersurat ke BARESKRIM POLRI untuk meminta BARESKRIM dapat merespon pengaduan atas laporan Dihin yang stagnan alias tidak ditindaklanjuti tersebut,”beber Yayat saat dihubungi via WhatsApp Jumat(11-06-2021).

Dalam laporan dihin atas pengaduannya meminta BARESKRIM POLRI dapat menindaklanjuti masalahnya secara langsung diproses dipusat tanpa harus dialihkan lagi ke POLDA Kalimantan Barat.

” Mengingat Posisi Netralitas Objektive dari BARESKRIM POLRI yang selama ini sangat Kualitative dalam Perihal Penanganan Kasus kasus yang di laporkan oleh Lembaga TINDAK,”lanjut Yayat.

BARESKRIM POLRI selama ini menurut lembaga TINDAK adalah termasuk Institusi Polri yang secara Nyata Kinerjanya Profesional dan Proporsional tanpa khawatir dapat di intervensi dan di Intimidasi Dengan Kualitas Penanganan Kasusnya Sangat Teruji dan Terukur.

“Makanya semua Kasus kasus yang mandek di Kalimantan Barat kami bawa ke BARESKRIM POLRI agar kasus yang mandek dapat selesai tuntas dengan cepat,” papar Yayat penuh harap .

Penulis : AM

Editor: Crates

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.