Kantor Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.foto: Dokumen Silabusnews.com
Silabusnew.com,Kalbar,Kubu Raya – Tidak adanya keterbukaan dari Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran dana desa menjadi pertanyaan besar dari warganya, dan diduga ada penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.
Hal itu diungkapkan oleh Ati salah satu tokoh masyarat di Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya kepada Silabusnews,pada (01-06-2021).
Menurut Ati, permasalahan tersebut menjadi polemik di masyarakat Desa Kuala Karang. Dan Ati sering mempertanyakan tentang keterbukaan dari Kepala Desa dalam setiap pengelolaan dana desa ataupun setiap mengambil kebijakan, tapi pihak desa tidak pernah menjelaskan dan terkesan tertutup.
Ati menyebut dalam anggaran dari tahun 2019 sampai 2021 tidak ada kejelasan, dan untuk papan informasi pun tidak dipasang.
“Mereka menyepelekan dan tidak mau menjelaskan baik dari segi penyampaian anggaran maupun berupa papan informasi dan dalam hal ini masyarakat tidak boleh tau, Kades mengatakan bahwa saya tidak punya hak untuk mengetahui ini, namun saya sebagai warga menurut Undang-undang ada hak disitu,”ungkap Ati.
Ati mengatakan dirinya bertujuan untuk membantu masyarakat dan berharap apa yang menjadi hak warga bisa disampaikan secara adil dan terbuka.
“Saya berharap dengan adanya saya dan rekan rekan lainnya, kedepannya sistemnya bisa berubah, kades harus terbuka salah satu contoh cara pemakaian speed ambulan desa, masyarakat harus membayar dengan sistem sewa. Dan bukan hanya itu saja, dana posyandu dianggarkan Rp 10.000.000 tapi tidak utuh di sampaikan, kemudian dana TPA Rp10 juta, dana PKK Rp12.500.000 dana PAUD Rp10.500.000, Dana Pemuda Rp30.000.000, kesemuanya itu hanya ada dalam RAP saja tapi tidak ada fisiknya. Kita sudah ingatkan dengan BPD maupun Pemerintahan Desa sampai hari ini tidak ada kejelasan,” beber Ati.
Lebih lanjut Ati yang peduli dengan warga sekitar berharap agar Desa Kuala Karang bisa lebih maju. Ia juga mengatakan bahw ada beberapa item yang di anggarkan di tahun 2019 namun tidak terlaksana dan tidak terpenuhi sepenuhnya.
“Seperti dana pemuda dalam anggaran ada 30 juta rupiah tetapi tidak ada kegiatan nya, kemudian dana posyandu yang dianggarkan 10juta yang hanya di berikan sistem perbulan dengan jumlah 200 ribu rupiah bukan di serahkan sepenuhnya, Dana ibu PKK 12juta 500 ribu Rupiah
di anggarkan tetapi tidak ada kegiatan juga. Dana TPA 10juta rupiah dan dana keadaan darurat 6juta 700 ribu rupiah, Dana penanggulangan bencana 10juta, semua itu tanpa kejelasan,” lanjut jelas Ati.
Kemudian untuk pembangunan seteher ( dermaga ) Ati menduga ada indikasi mark-up.
“Di dalam RAP 4 meter lebar dengan panjang 10 meter, yang di kerjakan hanya 3 meter lebar dengan panjangnya 10 meter dengan anggaran dana Rp49.000.000,- yang mana kondisi steher saat ini sudah dalam keadan memprihatinkan.
Dan upah kerja didalam RAP 10.200.000 Rupiah ditanda tangani tetapi yangdi berikan kepada masyarakat pekerja itu cuma 6juta rupiah saja,”ujar Ati lagi.
Menurut Ati, keadaan seperti itu sudah sejak dari tahun 2018, sebagian masyarakat pernah menemui BPD selaku badan pengawas desa untuk minta penjelasan, tapi sampai saat ini tidak ada penjelasan dari Ketua BPD.
“Alasan nya tu dia(ketua BPD red) tidak pegang RAB dan papan informasi baliho tidak pernah di pasang, 2021 baru di pasang itu pun karena desakan masyarakat,”ketus Ati.
Hal kesemberawutan di Desa Kuala Karang pernah dilaporkan ke Inspektorat secara tertulis, dan sudah di audit namun tidak ada tindak lanjutnya.
“Saya pernah kesana lagi untuk mempertanyakan terkait surat aduan saya apa perkembangan nya, Pak Arman dari pihak inspektorak KKR mengatakan,”kembali ke Bupati kami ini cuma menjalankan perintah,” Kata Ati menirukan jawaban Arman dari Inspektorat Kubu Raya.
Di tempat yang sama salah satu warga yang enggan menyebutkan nama nya membenarkan apa yang di ungkap Ati.
“Seperti ambulans desa, itu di anggarkan memggunakan dana desa tapi setiap masyarakat yang ingin memakai untuk memgantar warga yang sakit ke rumah sakit, terkadang dia(Kepala Desa) lebih mengutamakan ke para pencatar(penyewa) dari pada masyarakat,”timpal warga.
Warga lain bernama Mus yang juga peduli terhadap kemajuan desa nya mengutarakan rasa kekecewaan nya terhadap Pemerintahan Desa.
“Pada tanggal 19/05/2021 kami menannyakan tentang apa yang di sampaikan sauadara ati, terkait laporan pertanggungjawaban kepala desa terhadap masyarakat luas, di musrenbang ( Musyawarah rencana pembangunan) yang dihadiri wakil kecamatan. Saat itu
sekdes menyampaikan menyambut aspirasi kami, dan sekdes berjanji siap pasang baliho bahkan mengadakan musyawarah desa( Musdes )terkait permasalahan desa tapi sampai hari ini udah beberapa bulan dari bulan Januari 2021 tidak ada jawaban dan tidak terlaksana sama sekali,
kami masyarakat menunggu jawaban, kebohongan apa lagi ini, dia yang punya statmen tapi tidak bertanggung jawab,”kata Mus.
Mus mendesak pihak Desa menyampaikan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran Dana Desa.
“Yang kita pinta, pertanggung jawaban anggaran tahun 2018 sampai 2020 tapi yang di pasang hanya baliho tahun 2021, inipun mereka tidak menyampai kan langsung penggunaan anggaran nya,”tegas Mus.
Pihak-pihak terkait saat didatangi untuk dimintai konfirmasi namun tidak berada di tempat,(
Kepala Desa, Sekdes, Ketua BPD, Dan Camat Teluk Pakedai).
Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, tidak ada satu pun yang menanggapi, bahkkan nomor awak media di blokir.
Di tempat terpisah Kepala Inspektorat Kubu Raya Hardito, saat di konfirmasi mengatakan tidak mengetahui jelas permasalahan.
“Saya tidak tau jelas, ini pengaduan tahun berapa, kapan ngadukan nya, karena kami kan ada sistem nya, nanti bisa di cek , secara sistem memang udah masuk belum, kalau yang ngadu langsung kesini bisa kita cek,” kata Hardito kepala Inspektorat.
Diakui Kepala inspektorat kalau pengaduan itu sudah di terima stafnya dan sudah ditindak lanjuti dan saat itu ada yang turun kelapangan.
“Kita sudah cek, kita sudah turun kan tim untuk klarifikasi. Cuma mohon maaf secara materi hasil laporan kita tidak bisa sampaikan, karena kalau kami menyalahi prosedur bisa kami yang di tuntut. Bukan nya semua transparan lalu kita sampaikan, tapi udah kita tindak lanjuti,”terang Kepala Inspektorat.
Namun hingga berita ini di tayang pada hari ini Sabtu(12-06-2021) belum ada tindak lanjut dan masih menjadi pertanyaan warga.
Penulis : Vi
Editor : Ali