Kiki Saksi Korban penipuan dalam persidangan. Foto: Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kalbar,Pontianak – Setelah bergulir sekian waktu kasus dugaan penipuan bermodus Pokir Dewan dengan terduga pelaku Feryansyah, kini mulai memasuki persidangan di Pengadilan Negeri(PN) Pontianak dengan menghadirkan Kiki sebagai Saksi Korban, pada Rabu (23/09/2021).
Dalam Persidangan tersebut Lembaga TINDAK Indonesia turut hadir mengikuti jalannya prosesi pemeriksaan terhadap Kiki sebagai saksi korban, hal ini dilakukan Lembaga TINDAK karena kehadiran Lembaga merupakan bagian dari Control System terkait dengan penerapan Hukum, agar dalam rangka Pengadilan mengimplementasikan Keadilan tanpa tebang pilih.
Pada sidang yang digelar, dalam kesaksiannya Kiki memaparkan, bahwa terdakwa ( Feryansyah ) awalnya menawarkan paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL)dari Pokir (Aspirasi) Oknum Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Satarudin. Kemudian Terdakwa(Feryansyah) memintakan sejumlah uang untuk upah tukang yang telah menyelesaikan pekerjaan. Untuk meyakinkan korban(Kiki) terdakwa mengirimkan bukti foto pekerjaan sebagai dokumentasi.
” Terdakwa meminta sejumlah uang untuk upah tukang yang telah menyelesaikan pekerjaan dengan bukti mengirimkan foto-foto ke saya,” kata Kiki.
Ditambahkan KIki mengirimkan uang seraya meminta SPK namun apa yang diharapkan Kiki malah berita yang diluar dugaan.
“Berselang beberapa waktu setelah saya selaku korban mengirimkan duit, namun saya memintakan SPK serta saya menanyakan perihal pembayaran kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Proyek tersebut Fiktif. Kemudian Terdakwa menjelaskan pada saya bahwa Satarudin menjanjikan menggantikan Paketnya yang tidak jadi tersebut dengan paket Normalisasi Parit Milik Temannya yang bernama Rudi Pengurus PDIP Sambas,”ujar Kiki.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam pernyataannya dipersidangan menyampaikan, bahwa JPU akan memanggil Satarudin untuk dimintakan keterangannya di persidangan nanti.
Menyikapi hasil persidangan kesaksian korban(KIki) di PN Pontianak, Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi,S.E., S.H.,M.H., mengatakan sengaja menurunkan menurunkan Timnya khusus untuk memonitor .
“Mengingat banyak Hal yang menarik dan perlu disimpulkan secara spesifik terutama terkait dengan masalah hukumnya, karena ada Porsinya TIPIKOR untuk memfollow Upnya di ranah Pidana Khusus, namun yang diharapkan agar supaya Terdakwa ( Feryansyah) berani membuka tabir Hukum yang sebenarnya terutama terdakwa siap menjadi Justice Colaborator ( JC ) atau saksi Pelaku,” kata Yayat.
Yayat berharap adanya nuansa temuan Hukum baru hasil dari Sidang Kasus Penipuan yang berkedok Pokir Dewan dan menjadikan Kiki sebagai Korbannya.
Menurutnya karena kasus yang dialami oleh kiki tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada orang orang lain yang tidak mau melaporkan ke Ranah Hukum.
“Maka Pentingnya Penerapan Hukuman yang berat bagi Para calo calo Proyek yang mengatas namakan Pokir Dewan termasuk juga APH Tipikor mestilah mengusut tuntas siapapun yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus tersebut,” pungkas Yayat.
penulis : AR/AM