Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Lakukan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal WNA

Petugas imigrasi usai sosialisasi foto bersama” Kamis (21/7/2022) di Hotel Aston Karimun” foto Dok.

Karimun, Kepri – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi terkait izin tinggal dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak ke Imigrasian kepada penjamin Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Karimun, Kamis (21/7/2022) di Hotel Aston Karimun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Lutfi melalui Kasi Teknologi dan Kumunikasi Sophian Kasim Sani menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi terbaru terkait aturan yang tertera ke masyarakat terutama penjamin warga negara asing.
Untuk di Karimun sendiri terdapat kurang lebih 300 WNA yang menetap. Sehingga sosialisasi ini diperlukan demi mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, yang berujung pada hukuman deportasi bagi WNA,” ucap Sophian.

Ia juga menambahkan, semua yang berhubungan dengan izin tinggal (Visa) WNA sudah mencakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), baik jenis tarif maupun aturan lainnya.
Lebih lanjut lagi, aturan terbaru ini berbeda dengan sebelumnya yang mana dulunya pengurusan izin bisa diperpanjang 4 sampai 5 kali. Namun, sekarang izin tinggal diberikan pada saat kedatangan ditempat pemeriksaan Imigrasi dengan tempo 60 hari dan hanya dapat diperpanjang maksimal 2 kali (180 hari).
Kalau di aturan lama, pengurusan izin bisa diperpanjang sampai 4 atau 5 kali. Kalau sekarang berbeda, karena izin ditinggal hanya akan diberikan saat kedatangan dan tempo 60 hari saja. Selebihnya maksimal bisa 2 kali saja selebihnya tidak bisa lagi,” pungkasnya.

Rahotan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.