Karimun,Silabusnews.com – Sidang lanjutan yang melibatkan Indra Gunawan mantan Direktur Utama dan Muhammad Yusuf mantan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) terus bergulir hingga saat ini. Kini kedua terdakwa masuk dalam pidana yang disangkakan tunggakan iuran BPJS yang tidak dibayarkan kepada karyawan.
Sidang dipimpin oeh Ketua majelis hakim Joko Dwi Atmoko, SH, MH,. dan dua anggota majelis hakim Yanuar, SH, serta Renny Hidayati ,SH digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Karimun, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/1) sore.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yogi Taufik, menuntut dua terdakwa dihukum selama enam bulan penjara. Dengan terbukti telah melanggar pasal Pasal 19 ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Sidang dilanjutkan, Rabu (8/1) dengan agenda pledoi oleh kuasa hukum kedua terdakwa.” Demikian, kami sampaikan tuntutan tersebut agar majelis hakim bisa memutuskan nanti,” ucap JPU Yogi Taufik.
Selanjutnya, atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa usai berkordinasi dengan Penasihat Hukum (PH) Andry Ermawan SH menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.
Sementara itu, Penasehat hukum kedua terdakwa Andry Ermawan, SH mengatakan, bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU hak mereka kami tetap menghormatinya.
“Dan tentunya kami sebagai penasehat hukum akan membacakan pledoi yang mumpuni atau nota pembelaan atas tuntutan JPU besok, ujarnya.
Mengingat, untuk membuktikan bahwa mantan Dirut dan Direksi PT KDH tersebut tidak bersalah dan harus dibebaskan karena perkara ini sejak awal adalah perdata. Mengenai tunggakan BPJS Ketenagakerjaan saja yang konsekwensinya denda 2 persen jika terlambat, jelasnya.
Penasihat Hukum (PH) Andry Ermawan SH menambahkan, apalagi PT. KDH ini sudah dinyatakan Pailit sejak tanggal 18 September 2019 yang lalu. Artinya Mensrea perbuatan pidana itu tidak ada karena semua skema pembayaran kalau sebuah PT dinyatakan pailit adalah urusan Tim Kurator, ucap Andry .
“Apalagi tadi didalam tuntutan JPU sudah mengakui BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Karimun juga sebagai pihak yang mengklaim tunggakan sudah mendaftarkan diri pada tanggal 29 Oktober 2019 sebagai Kreditor preferen dan sudah disahkan oleh PN Niaga Medan, dengan nilai 561 juta lebih, artinya sudah selesai dan kerugian sudah tidak ada, terangnya.
Dia menerangkan, beberapa puluh karyawan PT. KDH pun soal gaji mereka yang belum dibayarkan sudah di acc oleh kurator PT. KDH dalam pailit. Kami yakin, hakim tidak ada alasan lagi untuk tidak membebaskan kedua klien kami”, imbuhnya.
” Kita lihat saja nanti. pembacaan pledoi yang akan saya sampaikan dipersidangan,” pungkasnya.
Usai mendengarkan pernyataan kuasa hukum kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko SH., MH., menyampaikan sidang ditutup dan akan lanjutkan pada Rabu (8/1) mendatang dengan agenda penyampaian pledoi dari PH kedua terdakwa.
( Mes)









