Jawaban Bupati Bintan Dan Sekda Bintan, Atas Kasus Korupsi Dana Mangrove

Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K., saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang menahan beberapa penyelenggara negara di Bintan, Senin 03/03/2025, (Foto: Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Usai penyampaian pidato perdananya , Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K., Senin (03/03/2025), ketika ditanya terkait enam orang penyelenggara negara (Lima ASN dan seorang Kepala Desa Sebong Lagoi) serta seorang mantan Kepala Desa Sebong Pereh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (27/02/2025) lalu, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolaan kegiatan wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Roby mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai kepala daerah, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, asas praduga tak bersalah tetap kita jalankan sambil menunggu prosesnya seperti apa,” ucapnya.

Terkait apakah ada bantuan hukum atau pendampingan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap ketujuh tersangka, Roby menyampaikan masih menunggu surat resmi dari Kejari Bintan.

”Nanti akan disampaikan secara detail, memang kita masih menunggu surat dari Kejaksaan Negeri Bintan terhadap kasus penahanan 7 tersangka dugaan korupsi dana wisata mangrove,” tuturnya.

“Kita hormati proses yang berjalan,” tegasnya.

“Kasus ini menjadi momen refleksi bagi seluruh penyelenggara negara, siapapun itu dan jabatan apapun itu,” lanjutnya.

Semoga kedepannya tidak terjadi lagi, kita saling mengingatkan, dan menjadi evaluasi tentunya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Sekda Bintan, Ronny Kartika, usai acara tepung tawar Bupati dan Wakil Bupati Bintan, menyampaikan kepada awak media, bahwa tidak ada bantuan hukum yang diberikan terkait permasalahan kasus korupsi, tersebut.

“Kita tidak ada memberikan bantuan hukum atas kasus tersebut,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.