Surat undangan KLH Pusat terkait AMDAL PT GB KEK Industrial Park di Pulau Poto (F_Ist)
Bintan, Kepri – Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menggelar rapat daring pada 26 Februari 2025. Diketahui rapat tersebut membahas rencana pengembangan kawasan industri di Pulau Poto sebagai bagian dari perluasan KEK Galang Batang. PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Indystrial Parkdi Pulau Poto, Kabupaten Bintan.
Hal ini dibenarkan berdasarkan konfirmasi dari Assun Ani S Sos, Camat Bintan Pesisir dan Alimin Kepala Desa Kelong, Selasa (17/03/2025) malam.
Assun Ani saat ditanya tentang kesimpulan hasil rapat terkait AMDAL tersebut, mengatakan salah satu poinnya adalah AMDAL akan diterbitkan jika sudah tidak ada permasalahan lagi terkait apapun di lapangan.
“Jadi intinya AMDAL akan mengevaluasi dab mengkaji kembali berdasarkan masukan-masukan yang diterima pada saat daring tersebut,” ujarnya.

Assun Ani S Sos, Camat Bintan Pesisir (F_Ist)
“Setelah dinyatakan tidak ada bermasalah maka izin AMDAL akan keluar, dan berarti pembangunan dapat dilaksanakan,” lanjutnya.
Sementara itu terjadi informasi yang sepertinya keliru terkait dengan pernyataan Kepala Desa Kelong, Alimin saat dikonfirmasi media.
Alimin menyatakan bahwasanya setelah dilakukan rapat AMDAL secara daring tersebut maka dipastikan akan dilakukan pembangunan.
“Ya, pembangunan dipastikan akan segera langsung dilaksanakan setelah rapat AMDAL tersebut,” ucapnya.
Ketika ditanyakan tentang adanya beberapa permasalahan lahan yang belum diselesaikan, Alimin menyatakan siapapun yang bermasalah berhadapan dengan beliau (Kepala Desa Kelong).
Alimin, Kepala Desa Kelong saat memberikan keterangan beberapa saat lalu di Tanjungpinang (F_Patar Sianipar)
“Tak ada permasalahan di pulau Poto ini, jadi jika ada yang keberatan silahkan temui saya,” ucapnya lantang.
Sementara diketahui, selain adanya permasalahan lahan, Forum Pariwisata Pantai Timur, juga heran, mengapa mereka tidak diundang dalam rapat Amdal tersebut, dimana diketahui bahwa rapat tersebut membahas rencana pengembangan kawasan industri di Pulau Poto sebagai bagian dari perluasan KEK Galang Batang.
Diketahui, Rapat tersebut melibatkan instansi pemerintahan Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan, serta perwakilan masyarakat yang ditunjuk oleh Kepala Desa Kelong. Namun, para pemilik lahan dan pelaku usaha pariwisata di kawasan tersebut, tidak diundang pada pertemuan itu.
Jadi, terkait pernyataan Alimin sang Kepala Desa Kelong ini, sepertinya ini akan terus menuai polemik bagi masyarakat yang masih memiliki lahan dan apalagi sudah masuk dalam masterplan PT GB KEK.
Pemilik lahan, nelayan dan pelaku usaha meminta pemerintah dan KLH dapat lebih transparan dalam proses perizinan, serta memperhatikan hak-hak mereka sebagai pihak terdampak dari pengembangan proyek tersebut.
Patar Sianipar





