Jajaran Polres Bintan Lakukan Monitoring Beberapa Apotik Dan Toko Obat Di Bintan

Satreskrim Polres Bintan Bersama Polsek Jajaran Lakukan Monitoring dan Pengawasan Obat Sirup.

Bintan, Kepri – SatReskrim Polres Bintan bersama Polsek Jajaran Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., melakukan pengecekan di beberapa apotek dan toko obat yang ada di wilayah Kabupaten Bintan, Jum’at (21/10/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan Polres Bintan dan Polsek jajaran melakukan pengecekan tentang adanya kandungan cemaran EG yang melebihi batas ambang dan batas aman sekaligus memberikan himbauan kepada apotek-apotek, toko obat dan swalayan yang menjual obat sirup agar tidak menjualan obat tersebut,” ujarnya.

Saat ini Polres Bintan telah melakukan monitoring dan pengawasan Apotek, Toko Obat, Swalayan yang berada di wilayah hukum Polres Bintan.

Salah satu apotek di Kecamatan Bintan Timur yang dilakukan monutoring oleh jajaran Polres Bintan, Jum’at 21/10/2022

“Dari hasil kegiatan tersebut masih ada apotek yang masih menyimpan obat sudaha dilarang peredarannya,” Jelasnya

“Jenis produk yang melebih ambang batas aman yang dapat dilaporkan, antara lain Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops,” tambahnya.

Saat melaksanakan monitoring, tim gabungan masih menemukan beberapa Apotek yang masih menyimpan stok obat yang dilarang yaitu, empat stok botol Termorex Sirup ukuran 60 ml dan 19 botol Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) ukuran 60 ml di Apotek Peduli Sehat dan Bersahabat,” Tanjung Uban.

Sementara di Apotek Irsyad Tanjung Uban juga masih ditemukan stok 12 botol Termorex Sirup ukuran 60 ml, 15 botol Unibebi Cough Sirup 60 ml dan selanjutnya pemilik masing-masing toko sudah dihimbau tidak untuk memajang dan menjual lagi produk tersebut.

Mohammad Darma Ardiyaniki, juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya Balita tidak memberikan obat sembarangan terutama jenis sirup dan pastikan obat yang diberikan berdasarkan petunjuk Dokter,

“Apotik dan toko obat yang dijumpai, dan yang masih memiliki stok sirup yang dilarang, kami himbau untuk disimpan dan tidak diperjual belikan, untuk kemudian dikomunikasikan kepada distributor serta dinas terkait untuk dikembalikan,” pungkasnya.

*/PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.