Lokasi tambang pasir ilegal di Bintan, saat di temukan Satreskrim Polres Bintan, Kamis 08/02/2023
Bintan, Kepri – Isu beredar maraknya tambang pasir illegal yang ada di Kabupaten Bintan, dengan sigap Satreskrim Polres Bintan melakukan penyisiran kebeberapa lokasi yang diduga tempat atau lokasi penambangan pasir illegal, pada Kamis (08/02/2023)
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan ada dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir yang diduga ilegal disekitaran kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya, beberapa hari yang lalu.
“Satreskrim langsung membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke kampung Darat Desa Teluk Bakau,” Ujarnya.
“Dilokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir, karena kami menemukan satu unit mesin, yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir.

Satreskrim Polres Bintan saat melakukan evakuasi mesin yang ditemukan disalah satu lokasi tambang pasir ilegal di Kampung darat desa Teluk Bakau, Kamis 08/02/2023
“Namun dilokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya, sedangkan mesin kami temukan tidak sedang beroperasi, selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan,” lanjutnya.
Lokasi kedua di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran namun tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir dilokasi.
Riky menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan, jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.
“Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi,” lanjutnya
“Bagi pelaku penambangan pasir ilegal, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 (seratus) milyar rupiah yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) ttg Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.
*/Patar Sianipar









