Silabusnews.com,Karimun – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karimun melaporkan dan mengambil langkah terkait percepatan penanganan serta penanggulangan Covid-19 ,Selasa 14 April 2020.
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karimun, DR H Aunur Rafiq, menyampaikan hasil rapat yang digelar di Gedung Nasional dalam rangka mengantisipasi pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun, maka selanjutnya diambil beberapa langkah penanganan dan pencegahan diantaranya :
Pertama, Penumpang kapal Kelud yang berjumlah 42 orang yang merupakan masyarakat Kabupaten Karimun yang baru tiba akan dikarantina selama 10 – 14 Hari sebagai antisipasi pencegahan Covid-19.
Kedua ,Untuk Tenaga Kerja Indoneia (TKI) yang merupakan masyarakat Kabupaten Karimun berasal dari Malaysia akan dikarantina selama 2 hari. Jika selama karantina menunjukkan sakit/gejala Covid-19 akan dilanjutkan karantina nya selama 14 hari. Jika tidak menunjukkan gejala terjangkit Covid 19 akan dipulangkan dan harus melakukan isolasi mandiri dirumah.
Ketiga , Bupati Karimun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar tidak berpergian ke daerah ‘Zona Merah’ Covid-19 seperti Batam dan Tanjungpinang Provinsi Riau.
Keempat, Setiap masyarakat Kabupaten Karimun yang berangkat atau berpergian ke daerah “Zona Merah’ tersebut ( point no. 3 ) disaat kembali ke Kabupaten Karimun dihimbau untuk melakukan ‘Isolasi Mandiri’ selama 14 Hari dan seandainya menunjukan gejala – gelala terinfeksi Covid 19 seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi* agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Covid 19 :
0812 6887 2141
0812 6547 5221
atau segera berobat ke Posko – Posko kesehatan terdekat.
Demikian Himbauan ini terkait percepatan penanggulangan Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Karimun.
Ketua Umum Tim Gugus Tugas Kabupaten Karimun,
Tertanda bupati karimun
Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si.
(mes)






