Silabusnews.com,Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC ) Khusus Kepulauan Riau melalui Tim Patroli laut menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengangkutan baby lobster yang keluar dari daerah kepabean Indonesia pada Senin tanggal 24 Desember 2018 yang lalu.
Atas dasar informasi tersebut, dilakukan Patroli laut bersama dengan Kanwil DJBC khusus Kepri dengan KPU BC Tipe B Batam disekitar Pulau Patah, sekitar pukul 09:30 wib Tim Patroli laut melihat Kapal HSC (High Speed Craft) yang berkecepatan tinggi menggunakan mesin 4x 300 PK, kemudian dilakukan pengejaran dengan menghidupkan lampu polisi serta memberikan tembakan peringatan ke udara agar HSC tersebut berhenti,akan tetapi HSC tidak menghiraukan peringatan dari petugas dengan melaju kecepatan tinggi, ungkap Kepala Kanwilsus DJBC Kepri, Agus Yulianto pada saat jumpa pers di kantor DJBC. Selasa, (25/12/2018)
Setelah dilakukan pengejaran ditambah penambahan armada kapal patroli laut, pengepungan dilakukan disekitar perairan PU Jello, HSC terdesak ke dalam hutan bakau serta kandas dan para pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan HSC tersebut didapati bermuatan 13 kotak Polystyrene dengan jenis Lobster Pasir dan Lobster Mutiara dengan nilai Rp.12.086.949.750, ujarnya Agus Yulianto.
Agus mengatakan ,Benih Lobster tersebut termasuk jenis laut yang dilarang penangkapanya berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 56/Permen _KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran lobster, kepiting,dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia, terangnya.
Menurut Agus ,pelaku terancam hukuman pasal 102 A huruf (a) Undang undang nomor 17 tahun 2017 tentang Kepabeanan bahwa “Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan program, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.5 Milyar.
Ini hasil kerja pengawas bersama dalam menjaga negara ini dari tindak ekspor ilegal , Bea dan Cukai bersinergi memberantas penyelundupan meskipun hari libur kerja. Tidak boleh kalah dengan kegiatan ilegal ,kata Kakanwilsus DJBC Kepri.
Sementara itu , dengan menempuh perjalanan sekitar 2 jam dengan menaiki kapal BC 20006 ke Perairan Tekong Hiu, Kepala kanwilsus DJBC Kepri , Agus Yulianto didampingi oleh instansi Karantina dari Tanjung pinang serta Kapolsek Meral.AKP. Hadi Sucipto dan perwakilan dari Kodim 0317/TBK melepas 95.750 ekor lobster di perairan Tekong Hiu daerah terluar Kabupaten Karimun dengan diikuti oleh para awak media.(*)