Edukasi perlindungan hukum pencegahan penipuan rekrut calon pekerja bersama masyarakat Dusun Mundungrejo RT 04 dan RT 05, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh. Foto Lintang.
Silabusnews.com, Sragen – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, melaksanakan kegiatan “ Edukasi Perlindungan Hukum dan Pencegahan Penipuan Rekrutmen Pekerja bagi Masyarakat Desa Manyarejo” di Dusun Mundungrejo RT 04 dan RT 05, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, pada Minggu (26/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 orang masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan terhadap berbagai informasi lowongan pekerjaan, khususnya yang diperoleh melalui media digital.

Lintang di saat pemparan edukasi informasi pekerjaan di media sosial dan aplikasi.
Di tengah kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi pekerjaan melalui media sosial dan aplikasi komunikasi, kemampuan dalam memilah informasi menjadi hal yang penting. Tidak semua informasi lowongan pekerjaan yang beredar dapat dipastikan kebenarannya sehingga masyarakat perlu mengetahui cara mengenali informasi yang berpotensi mengarah pada penipuan, ” papar Lintang.
Dalam kegiatan tersebut, Lintang Cahya Primadani, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta, memberikan edukasi mengenai ciri-ciri lowongan pekerjaan yang mencurigakan, seperti adanya permintaan sejumlah uang dalam proses rekrutmen, informasi perusahaan yang tidak jelas, serta proses penerimaan kerja yang tidak wajar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai hal – hal yang perlu diperhatikan sebelum memberikan data pribadi maupun mengikuti tahapan rekrutmen. Materi disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan disertai contoh situasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari agar lebih mudah dipahami.
Selain penyampaian materi, kegiatan dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan kuis. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat berinteraksi secara langsung sekaligus menguji pemahaman mengenai materi yang telah disampaikan.
Lanjut Lintang menyampaikan Edukasi yang diberikan tidak hanya membahas cara mencegah penipuan, tetapi juga langkah yang dapat dilakukan apabila seseorang telah menjadi korban penipuan calon pelamar pekerja. Terlebih dahulu disampaikan pemahaman mengenai pentingnya menyimpan bukti komunikasi, bukti transaksi, maupun informasi lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi,” Jelas Lintang.
Kegiatan rangkaian edukasi tersebut berlangsung dengan baik masyarakat semangat antusias. Melalui dengan kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati – hati dan waspada dalam menerima informasi lowongan pekerjaan, serta tidak terburu-buru memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran sebelum memastikan kebenaran suatu informasi menjadi salah satu bentuk penerapan ilmu hukum yang diperoleh selama perkuliahan secara langsung di tengah masyarakat.
Edukasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kecerdasan kesadaran hukum sekaligus membantu masyarakat agar lebih aman dan bijak dalam mencari informasi pekerjaan di era digital, ” tutup Lintang cahya primadani.
**.









