Dugaan Perjudian di Gelper CGZ Bengkong, Beredar Kabar Ada Perlindungan Oknum, Inisial “Aim” Mencuat

BATAM, Silabusnews.com — Gelanggang Permainan (Gelper) City Game Zone (CGZ) di Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, diduga kuat menjalankan praktik perjudian terselubung. Mekanisme permainan yang memungkinkan pemain menukarkan hadiah rokok dengan uang tunai menjadi dasar dugaan tersebut. Lokasi ini disebut dikendalikan oleh pihak berinisial “Aim” dan beredar informasi bahwa usaha ini beroperasi selama 24 jam.

 

Berdasarkan hasil investigasi media ini pada Jumat, 9 Oktober 2026, ratusan mesin permainan mulai dari mesin slot, tembak ikan, tembak merak, hingga permainan jenis bola terlihat beroperasi dan dimainkan oleh orang dewasa. Para pemain yang memenangkan permainan akan memperoleh kredit yang dapat ditukarkan dengan hadiah berupa rokok. Mekanisme yang paling disorot: rokok tersebut kemudian dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai melalui tempat penukaran yang ditunjuk pihak pengelola, tidak jauh dari lokasi arena permainan.

 

“Hadiah rokok yang diperoleh itu dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai, tapi melalui tempat penukaran yang ditunjuk pihak pengelola,” ungkap salah satu sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Persoalan ini semakin mengemuka karena lokasi-lokasi sejenis sebelumnya pernah menjadi sasaran penindakan aparat. Namun, Gelper City Game Zone disebut-sebut tetap beroperasi tanpa gangguan. Beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa hal ini tidak lepas dari adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan kepada pengelola.

 

“Inilah yang perlu diamankan oleh penegak hukum, bukan sekadar berdasarkan penampilan luar tempat usaha ataupun dokumen perizinannya. Jika telah ditemukan indikasi bahwa permainan dirancang untuk menguangkan keuntungan, aparat perlu bertindak cepat dan tepat,” tegas seorang warga Batam.

 

“Seharusnya jika suatu lokasi ditindak, sedangkan lokasi lain dengan dugaan serupa tetap beroperasi, kan aneh. Ada apa? Kami masih menunggu penjelasan aparat terkait perbedaan dasar hukum dan penindakan tersebut.” Ujar sumber terpercaya media ini.

 

Perlu ditegaskan, keberadaan gelanggang permainan pada dasarnya tidak serta-merta melanggar hukum. Namun, izin usaha tidak dapat dijadikan alasan apabila unsur-unsur perjudian terbukti terpenuhi, terutama jika mekanisme penukaran hadiah dengan uang tunai terbukti terjadi.

 

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum menerima penjelasan resmi dari pihak pengelola Gelper City Game Zone maupun kepolisian terkait dugaan tersebut. Redaksi mendorong Polsek Bengkong, Polresta Barelang, Polda Kepri, serta Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan menyeluruh. Dugaan adanya perlindungan oknum aparat juga diharapkan ditelusuri melalui mekanisme pengawasan internal maupun penegakan hukum yang berlaku.

 

Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun informasi tambahan sesuai prinsip keberimbangan berita./Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses