PELALAWAN, Silabusnews.com — Seorang ibu rumah tangga bernama Mai Saroh menggugat Polres Pelalawan ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan terkait dugaan penyitaan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli miliknya tanpa prosedur hukum yang sah, serta dugaan penyerahan dokumen tersebut kepada pihak lain saat berada di tangan penyidik.
Yang menjadi sorotan utama dalam gugatan ini adalah dugaan bahwa SKT asli milik penggugat justru diserahkan kepada seorang tersangka bernama Syaripuddin Siregar ketika yang bersangkutan berada di dalam sel tahanan Mapolres Pelalawan. Penyerahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik dokumen.
Menurut dalil gugatan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hendri Marihot, S.H., CLTP, penyitaan awal atas dokumen tersebut pun dinilai tidak memenuhi syarat hukum. Tidak ada izin Ketua Pengadilan Negeri, tidak ada surat perintah penyitaan, dan tidak disertai berita acara penyitaan resmi.
“Ini adalah pelanggaran hak perdata murni dan pelecehan terhadap hak asasi manusia. Dokumen keperdataan klien kami telah bergeser dari ranah hukum acara pidana menjadi objek pelanggaran hak yang sewenang-wenang,” tegas Hendri Marihot.
Pihak penggugat mempertanyakan dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang digunakan penyidik dalam mengalihkan penguasaan dokumen milik pribadi tersebut kepada pihak lain. Bagi penggugat, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut perlindungan hak kepemilikan warga yang dijamin hukum.
Melalui gugatan ini, Mai Saroh meminta Pengadilan Negeri Pelalawan untuk:
1. Menyatakan tindakan Polres Pelalawan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
2. Memerintahkan pengembalian dokumen SKT asli miliknya secara segera;
3. Menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi sesuai tuntutan yang diajukan.
Kasus ini menjadi sorotan pentingnya transparansi dan akuntabilitas setiap langkah aparat penegak hukum, terutama ketika tindakan penyidikan menyentuh hak-hak keperdataan masyarakat. Perkara ini kini memasuki jalur persidangan dan kebenaran seluruh dalil akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Perlu ditegaskan, seluruh tuduhan dan dalil dalam berita ini merupakan klaim pihak penggugat. Asas praduga tak bersalah berlaku dan kebenarannya akan diuji melalui proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pelalawan.
(Tim Redaksi)










