Ban mobil dinas digembok petugas Dishub kota Tanjungpinang, karena menyalahi aturan parkir. (Fito Dishub)
Silabusnews.com, Tanjungpinang — Dua unit mobil berplat merah roda empt, yang parkir sembarangan di Jalan Merdeka, Tanjunvpinang dilakukan penggembokan roda oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/3/2021) pagi.
Kepala bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang, Teguh Santoso mengatakan, hari ini, Dishub Tanjunglinang telah menggembok tiga mobil yang kedapatan parkir sembarangan, dan dua mobil merupakan plat merah atau milik negara.
“Kita melakukan penggembokan itu, karena para pemilik mobil tidak menggubris petugas pada saat memberikan imbauan atau peringatan melalui pengeras suara,”
“Kedua mobil dinas tersebut bernomor polisiĀ BP 1460 A dan BP 1502 T,” terangnya
“Seharusnya, pengguna kendaraan plat merah tersebut, seharusnya memberikan contoh yang baik ke masyarakat pengguna kendaraan lainnya, agar patuh dan taat aturan, dengan tidak melakukan parkiran sembarangan, apalagi tadi ddngan pengeras suara sudah kita sampaikan,” pungkasnya
Penulis : Patar Sianipar