DPRD, Pemkab Kayong Utara Sambut Baik Investasi PT BGP di KKU

Rapat kerja DPRD bersama OPD dan forkopimda, forkopimcam di Ruang rapat DPRD Kayong Utara” foto: Ilham/Ali

Silabusnews.com, Kalbar,Kayong Utara – Dalam Rapat Kerja Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kayong Utara bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PT Barata Guna Perkasa ( PT. BGP) menyatakan siap menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kayong Utara.

Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi dihadiri oleh Komisi II dan Komisi III, juga dihadiri sejumlah Kepala OPD terkait, Polres Kayong Utara, Polsek Simpang Hilir, Camat Simpang Hilir, PJ.Kades Batu Barat, Tokoh Masyarakat, Pihak PT. BGP dan PT.Jalin Vaneo bertempat di Gedung DPRD Kayong Utara, Selasa (30/08/2022).

Adapun dalam agenda rapat yang berlangsung dengan damai itu membahas terkait keberadaan Terminal Khusus. (Tersus).

Sebelumnya, terkait Tersus, sempat menjadi polemik diantara PT. BGP dan PT. Jalin Vaneo(PT. JV), dimana Tersus yang dibangun PT BGP diduga masuk pada area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. JV. Adanya persoalan tersebut, untuk mencari solusi diadakan mediasi yang difasilitasi oleh DPRD dan Pemkab Kayong Utara.

Ketua Komisi III Abdul Rahman berharap, adanya upaya dalam penyelesaian tumpang tindih lahan yang telah dibangun Tersus oleh PT. BGP.

“Kalau masalah tumpang tindih lahan HGU mengenai Tersus, saya rasa bisa dibicarakan. Kami minta kalau lahan itu diklaim milik PT JV, dan PT JV sulit melepaskannya, tentunya kita harapkan ada upaya- upaya lain,” kata Abdul Rahman.

Abdurahman juga mengatakan, bahwa dirinya beserta DPRD sangat mengapresiasi langkah PT. BGP yang siap berkoordinasi terkait legalitas Tersus. Ia pun meminta seluruh OPD dapat membantu dalam hal pengurusan perizinan yang diatur Undang – undang.

“Pada intinya kami sangat siap untuk membantu investasi yang masuk, mulai dari Tersus, atau sampai pembangunan smelter, atau pihak perusahaan memerlukan wilayah yang sesuai untuk pembangunan smelter, yang penting dapat memberikan keuntungan pada semua. Intinya Kami sangat mendukung upaya-upaya itu. Kita berharap pihak PT. BGP mengurus segala perizinan dan adiministrasi di Kayong Utara,”harapnya.

Senada dengan itu, Yulisman, anggota DPRD Kayong Utara juga mendukung PT. BGP untuk segera mengurus perizinan di Kabupaten Kayong Utara. Karena berdasarkan wilayah administrasi, lokasi Tersus milik PT. BGP berada di Kabupaten Kayong Utara, tepatnya di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir.

“Karena wilayah administrasinya di Kayong Utara maka sepantasnya izin dilakukan di Kayong Utara. Seperti halnya dengan PT. CMI, mereka pertambangan di Ketapang, tapi Tersus di Kayong Utara, mereka mengurus perizinannya di Kayong Utara, ” ujar Yulisman.

Pada kesempatan yang sama, Arifin anggota DPRD lainnya berharap agar segala upaya yang dilakukan dalam mencari win-win solusi agar mengikuti prosedur dan peraturan serta undang-undang yang berlaku.

” Kami sangat menyambut baik kedatangan dari pihak PT. Barata. Hari ini adalah rapat yang merupakan sebuah proses yang harus kita jalani dan kita lakukan, sehingga kita jangan melanggar aturan baik itu Undang-undang, peraturan menteri, maupun peraturan daerah, khususnya peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara,” timpal Arifin.

Sementara itu, Direktur Operasional PT. BGP, Saifin mengaku siap mematuhi aturan yang telah disampaikan DPRD dan OPD terkait segala perizinan dan administrasi yang harus di penuhi PT BGP, dan PT. BGP siap bekerjasama yang baik dengan Pemerintah Kayong Utara.

“Kami siap mengikuti peraturan yang ada di Kayong. walaupun ada retribusi yang harus kami bayar, kami siap bekerjasama dan saling mendukung sesuai aturan berlaku. Terkait Tersus, perubahan alamat akan kami perbaharui, sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Saifin.

Saifin menerangkan mengenai Izin Usaha Pertambangan, ditandatangai secara elektronik oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Investasi, Bahlil Lahadalia. I dizin tersebut hanya dilakukan verifikasi.

“Perizinan sebenarnya masih tahap verifikasi, karena SKB-nya ada perubahan, sehingga masih dalam usulan SKB perubahan. Secara izin tidak dicabut, tapi diverifikasi, “terangnya.

Dilain pihak, Muhamad Hafid, Manager Humas PT. Jalin Vaneo saat dimintai tanggapannya menjelaskan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah untuk hal yang terbaik.

” Pada prinsipnya kami serahkan kepada Pemerintah, untuk hal yang terbaik dan kami mengikuti segala hal yang telah disepakati bersama,” jelas M.Hafidz.

Penulis: Ilham/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.