Diduga Beroperasi Tanpa Izin PT. DCM Berpotensi Rugikan Uang Negara dan Pajak Daerah

Pabrik PT. DCM di KM 8 Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara foto: Dok.Silabusnews.com

Silabusnews.com, Kalbar,Kayong Utara – Kuat dugaan berdirinya pabrik pembuat Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT.Damai Citra Mandiri (PT. DCM) yang berlokasi di KM. 8 jalan Siduk-Sungai Kelik, Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.

Bangunan pabrik tersebut diduga illegal alias tidak memiliki ijin yang sudah beroperasi sejak lama, namun disayangkan pihak Pemerintah Daerah setempat terkesan ada pembiaran, lantaran PT. DCM meski diduga tanpa mengantongi izin namun bebas beroperasi.

Lebih parahnya, bangunan AMP tersebut juga diduga berdiri di atas lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang sejatinya tidak boleh dialih fungsikan untuk bangunan pabrik.

Keberadaan pabrik AMP milik PT DCM tersebut menjadi sorotan oleh Rein Siahaan, Ketua Investigasi Lembaga Analisa Penggunaan Anggaran Negara Tindak Pidana Korupsi Indonesia(LAPAN-TIPIKOR) Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Rein, adanya bangunan secara ilegal dan didirikan diatas lahan HPK seharusnya pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara melakukan tindakan atas pelanggaran tersebut.

“Karena sudah melanggar UU.no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP no.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar ketentuan peraturan menteri kehutanan republik indonesia no. P.33/menhut-II/2010. Dasar hukum tata cara pelepasan kawasan hutan yang bisa dikomversikan. Dengan dugaan kerugian negara milyaran rupiah,” jelas Rein melalui sambungan WhatsApp saat dikonfirmasi awak media pada Selasa(30-08-2022).

Lanjut Rein juga mengatakan, beredar berita di beberapa media online bahwa PT.Damai Citra Mandiri (DCM) diduga melanggar ketentuan lelang di paket pekerjaan proyek P2JN Kementerian PUPR anggaran tahun 2020, pada jalan Siduk- Sungai Kelik dengan pagu dana sebesar 102 milyar rupiah.

“Dalam pekerjaan tersebut, guna penimbunan di jalur jalan Siduk- Sungai Kelik, PT DCM mengambil tanah/Galian C di luar ijin kwari atau di trase-trase pinggir jalan,” kata Rein.

Kemudian PT. DCM juga menggunakan Galian C tanpa izin yang berada di KM 28 untuk penimbunan pekerjaan jalan Sukadana – Siduk pada tahun 2022 ini dengan pagu dana 13 milyar.

Rein menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi dan koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait guna penegakan hukum terkait kerugian negara.

Sementara itu, pihak PTSP/perijinan di Kayong Utara saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah menerima pengurusan PT.DCM keterkaitan ijin maupun AMDAL.

Dilain pihak, pihak KPH yang berkantor di Kayong Utara membenarkan bahwa Keterkaitan lokasi bangunan AMP PT.DCM dibangun dilahan HPK.

Hingga berita ini di terbitkan, Ismail selaku orang lapangan dari PT. DCM belum ada tanggapan.

Penulis: SS/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.