Batam, Silabusnews.com – Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT HSV Beton Indonesia yang beroperasi di kawasan PT LAB, Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mulai menjadi perhatian publik. Selain adanya dugaan belum dilaksanakannya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam terkait hak-hak pengupahan pekerja, perusahaan tersebut juga menjadi sorotan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada sejumlah pekerjaan yang dinilai perlu mendapat verifikasi lebih lanjut oleh instansi pengawas ketenagakerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat dugaan beberapa tenaga kerja asing bekerja pada sejumlah aktivitas di lingkungan perusahaan, mulai dari pekerjaan konstruksi bangunan, pembuatan jendela kaca, hingga pengoperasian salah satu mesin plant ready mix.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan mengenai kesesuaian penggunaan TKA dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasalnya, regulasi ketenagakerjaan mengatur bahwa penggunaan tenaga kerja asing pada prinsipnya diperuntukkan bagi jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi, keahlian, teknologi, atau keterampilan khusus yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia.
Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menegaskan bahwa kehadiran TKA harus mendukung transfer pengetahuan, transfer teknologi, serta mengisi jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Karena itu, apabila benar terdapat TKA yang bekerja pada pekerjaan yang secara umum dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal, maka kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain persoalan TKA, perhatian juga tertuju pada dugaan belum dijalankannya anjuran Disnaker Kota Batam terkait penyelesaian persoalan pengupahan pekerja.
Anjuran yang diterbitkan oleh instansi ketenagakerjaan pada prinsipnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bertujuan memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan.
Apabila anjuran tersebut belum dilaksanakan, maka persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke tahapan hukum berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di area perusahaan, pihak manajemen melalui seorang penerjemah bernama Jeni membenarkan adanya tenaga kerja asing yang berada di area mesin plant ready mix.
Menurutnya, tenaga kerja asing tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin yang digunakan perusahaan.
“TKA tersebut satu paket dengan barang atau mesin plant ready mix yang sedang dioperasikan perusahaan,” ujar Jeni kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai status ketenagakerjaan yang bersangkutan, jabatan yang diemban, ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan, masa kerja, maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar penggunaan tenaga kerja asing tersebut.
Terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan media mengenai persoalan pengupahan pekerja dan penggunaan tenaga kerja asing, Jeni selanjutnya mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang bernama Oto yang disebut mewakili perusahaan dan dinilai berwenang memberikan penjelasan lebih lanjut.
Nomor kontak yang bersangkutan juga telah diberikan kepada awak media untuk kepentingan konfirmasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Oto belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan secara resmi terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan tersebut.
Sejumlah pihak berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Pengawas Ketenagakerjaan, serta instansi terkait dapat melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh ketentuan mengenai pengupahan pekerja dan penggunaan tenaga kerja asing telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan iklim investasi yang sehat dapat berjalan beriringan di Kota Batam.
Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT HSV Beton Indonesia maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan, data, atau dokumen yang relevan terkait informasi dalam pemberitaan ini. (Tim redaksi)









