Dinilai Tak Paham Aturan, Oknum Debt Collector Rugikan Konsumen

Yayat Darmawi SE SH MH Ketua Presidium FW-LSM. Foto: Dok. Silabusnews.com

Silabusnews.com, Sanggau – Salah seorang oknum Debt Colektor dari BFI Finance Cabang Sanggau, yang beralamat di Jalan. Jendral Ahmad Yani Sanggau, dengan inisial Ed menyuruh salah seorang nasabah bernama SG untuk menjual motor yang masih kredit dikarenakan ada menunggak Angsuran selama 2 bulan. Rabu malam (31-03-2021).

SG selaku konsumen dari BFI Finance Cabang Sanggau kepada awak media mengakui memang ada menunggak pembayaran.

” Angsuran kredit motor jenis Honda Scoopy selama 2 bulan, yakni angsuran ke 12 dan 13 dari masa kredit selama 24 bulan, hal ini karena situasi kondisi masa Pandemi Covid-19 yang belum berakhir sehingga secara ekonomi saya merasa kesulitan untuk dapat membayar angsuran motor dan itu mungkin bukan hanya saya yang mengalami mungkin juga orang lain,” tutur SG.

SG menyesalkan tindakan ED oknum Dept Colektor yang menyuruh nya untuk menjual motor yang masih dalam kredit ke pihak lain dengan harga Rp 16 juta. Sedangkan sisa cicilan sebesar Rp 13 juta,(Tiga Belas Juta Rupiah).

SG, merasa kaget dan tidak terima lantaran ketika motornya sudah ditawarkan dengan orang lain dengan harga Rp 16 juta (Enam Belas Juta Rupiah)
Tiba tiba jumlah sisa angsuran yang harus dibayar berubah menjadi Rp 17 juta ( Tujuh Belas Juta Rupiah ).

“Namun oknum Debt Collector memaksa akan menarik unit saat motor masih dipakai dalam perjalan pulang dari Tayan Hilir ke Sanggau,” ujar SG.

Menurut SG, Ed beberapakali menelpon dirinya menanyakan keberadaan unit dan akan mengambilnya dan akan dinaikannya ke atas mobil.

Saya disuruh mengembalikan unit motor, ED mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu (Lima Ratus Ribu Rupiah),”
Padahal menurut SG kata SG lagi.

Dari pengakuan SG pihaknya belum menerima surat penarikan unit dari pihak Finance atas keterlambatan pembayarannya.

“Jadi apa yang menjadi dasar harus menjual unit kepada pihak lain dan mengembalikan Unit, padahal saya masih ada kesanggupan untuk membayar dan melanjutkan angsuran,” ucap SG.

Pada hari Rabu 31 Maret sekitar jam 18:30 Wib, SG di telp Ed oknum Debt Collector dan dikarenakan SG sedang berada dirumah keluarga di jalan Sutan Syahrir.

Tidak lama Debt Collector yang mengaku dari Finance BFI datang ke alamat keluarga SG di Jalan. Sutan Syahrir, berjumlah 3 orang selain Ed dan salah satunya mengaku bernama Angga.
Akan tetapi kedatangan ke tiga oknum tersebut Sanya sejenak, dikarenakan situasi mmemanas akibat berubahnya jumlah angsuran yang harus dibayar dari Rp 13 juta ( Tiga Belas Juta Rupiah) menjadi Rp 17 juta (Tujuh Belas Juta Rupiah) selain itu yang mengaku bernama Angga ngotot mengajak SG ke kantor Finance BFI.

“Sementara itu Wan yang merupakan Kawan dan Keluarga dari SG, melarang SG ikut ke kantornya dan mempersilahkan untuk membicarakan di rumah, karena menurut Wan sudah bukan waktunya lagi dikarenakan sudah menjelang malam, selain itu juga cuaca sedang hujan lebat.

“Kalau mau diselesaikan di kantor bisa besok hari saja,” ucap wawan.

Dilain pihak, Yayat Darmawi S.E., S.H., M.H., Ketua Forum Wartawan Dan LSM Kalbar ,sangat menyayangkan masih adanya oknum Debt Colektor yang tidak memahami serta tidak patuh terhadap aturan serta ketentuan dan peraturan pemerintah seperti yang disampaikan oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuanga ) dikarenanakan adanya akibat pandemi covid 19.

“OJK telah mengeluarkan Program Restrukturisasi tentang Pemulihan Ekonomi dengan memberikan stimulus terhadap para Debitur untuk dapat meringankan beban hidupnya selama masa pandemi covid, hal ini adalah merupakan kebijakan yang tidak bisa di bantahkan pemberlakuannya mulai dari pusat sampai ke daerah,” kata Yayat Darmawi yang juga koordinator lembaga TINDAK INDONESIA.

U.B

Editor: Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.