Tumpukan kayu pembalakan hutan adat, foto dok silabusnews.com
Silabusnews.com,Kalbar,Ketapang – Masuknya Perusahaan HTI di wilayah Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang mendapat penolakan tokoh dan warga setempat, karena menyebabkan keresahan masyarakat.
Perusahaan HTI yang membawa bendera PT. MAYAWANA PERSADA(PT.MP) yang diduga berada di HPH PT. ALAS KUSUMA ditolak warga lantaran diduga membabat Hutan Ulayat(Hutan Adat) yang selama ini di pelihara dan dijaga kelestariannya oleh masyarakat setempat.
Suara penolakan datang dari berbagai kalangan tokoh masyarakat adat setempat, khususnya di Desa Semandang Kanan.
Menurut Ketua Dewan Adat Dayak(DAD) Simpang Dua, Martinus Dadho, kehadiran HTI tidak menghargai hak-hak Adat peninggalan leluhur(orang tua terdahulu), yang merusak hutan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Semua diangap milik Negara dengan dalih Undang Undang dengan hanya memberi tali asih 300 ribu rupiah/hektar, yang mana pembayarannya harus melalui Kepala Dusun secara global,”ungkap Dadho melalui pesan WhatsApp Kamis(26/08/2021).
Dadho menyebutkan Masuknya HTI ke Simpang Dua bermuara dari Desa Kampar Sebomban.
” Mereka masuk dari Dusun Mentawak Biring, tidak pernah berkoordinasi atau konsultasi dengan saya selalu DAD, DAD tidak dianggap dan tidak dihargai,” ucap Dadho kesal.
Hal senada datang dari Ketua Ormas Gerakan Pemuda Dayak(GPD) Kabupaten Ketapangketapang.
“Saya sebagai masyarakat Simpang Dua, masyarakat yang beradat yang sudah barang tentu hutan ulayat merupakan suatu amanah warisan nenek moyang kami Dayak, yang harus tetap kami lindungi, kami jaga dan pelihara serta kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papan kami,” ujar Herdinata,S.Hut Ketua GPD saat dihubungi via WhatsApp Kamis(26/08/2021)
“Selaku Ketua Ormas Gerakan Pemuda Dayak Kabupaten ketapang, menolak keberadaan PT. Mayawana Persada di Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Yang telah membabat hutan tanpa melihat faktor lingkungan, faktor adat tradisi kami masyarakat adat. Keberadaan perusahaan ini tidak memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat, semestinya perusahaan ini melakukan tebang pilih, bukan membabat seperti yang dilakukan saat ini,”tegas Herdinata.
Dilain pihak Agustinus Alibata Pateh Penyomar Benua, juga bersuara lantang.
“Saya sebagai Pateh Penyomar Benua Simpang Menolak kehadiran HTI yang bergerak dengan cara membabat hutan seperti ini. Ini bukan lahan Kritis. Ini lahan utuh. Kok bisa sampai seperti lapangan bola gini,”kata Alibata.
Menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa Kades Kampar Sebomban pernah mengatakan, bahwa masyarakat baik perorang maupun kelompok tidak bisa menguasai hutan produksi.
” Pernyataan itu tertuang dalam notulen rapat pada poin 4 waktu kegiatan sosialisasi PT. MP di Dusun Lembawang, pada tanggal 1 Juni 2021, yang dihadiri Kapolsek Simpang Dua dan warga setempat”.
Sementara itu, Kepala Desa Kampar Sebomban Kristianus, A.Md di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Penulis : AM