Dua Bulan Sawmil Dipolice Line, Warga Pertanyakan Proses Hukumnya

Musriyanto Warga Kuala Karang. Foto: Dok Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kalbar, Kubu Raya – Warga Kuala Karang Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya mendatangi Mapolres Kubu Raya, dengan tujuan menanyakan kejelasan proses hukum atas Sawmil yang sudah 2 bulan di Police line(sejak 29Juni 2021), pada Rabu(18/08/2021).

Ketika ditemui, salah satu warga kepada media ini menuturkan, pihak nya telah mendatangi Polres Kubu Raya.

“Kami beserta warga lainnya mendatangi Polres KKR dan bertemu dengan Kanit Tipideksus waktu itu,”kata Musriyanto salah satu masyarakat setempat saat ditemui media ini pada Kamis(26/08/2021).

Ditambahkan Musriyanto, kedatangan mereka mempertanyakan barang barang yang sudah disita.

“Kita mempertanyakan kayu, papan dan beserta barang lainnya yang sudah disita oleh Polisi. Siapa yang bertanggung jawab klau sampai hilang,” kata Musriyanto penuh tanya.

Sebelumnya awak media ini telah berkunjung ke Polres Kubu Raya, untuk mempertanyakan perkembangan kasus sawmil tersebut.

Kanit Tipideksus Polres KKR menyampaikan, bahwa untuk mengetahui lebih jauh perkembangan soal itu agar langsung konfirmasi dengan Humas Polres Kubu Raya.

“Kalau pengen tahu lebih jelas, coba langsung ke bagian humas. Disini kami menerapkan informasi satu pintu,” ujar Kanit Tipediksus, IPDA Erwin Fitriadi, S.E saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(19/08/2021).

Erwin menambahkan, bahwa kasus tersebut sedang dalam proses.

“Semuanya ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah ada yang kita panggil sebagai saksi, untuk lebih detailnya ke pak dodik,”tambahnya.

Erwin menjelaskan kalau untuk barang bukti ada di Polsek Teluk Pakedai.

“kita titipkan di sana karena jauh kalau di bawa ke sini, Gergaji mesin ( sinso) Bensol ( Mesin pembelah) yang dititipkan, kecuali kayu yang masih di TKP, karena biaya angkutnya mahal.”jelasnya.

Informasi yang beredar dilapangan bahwa kayu yang ditebang perusahaan (pengelola Sawmill) terindikasi masuk kawasan hutan lindung.

“Maka saya mau koordinasi ke pihak Kehutanan, apakah ini masuk hutan lindung atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Paursubag Hubungan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto, hingga berita ini ditayangkan sulit untuk dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan WhatsApp hanya dibaca namun tidak dijawab.

Penulis: Nv

Editor: Ali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.