Diduga Gagal Mutu Bangunan RSUD Sanggau Jadi PR BPKP dan Kejati

Plafon atap ruangn terbuka, foto dok silabusnews.com

Silabusnews.Kalbar,Sanggau – Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Sanggau diduga Gagal Mutu, karena itu perlu di lakukan uji kelayakan fisiknya terutama terkait dengan Kualitas bangunannya.

Proyek yang dibangun menggunakan Anggaran Negara Miliaran Rupiah itu masih menyisakan masalah kualitative dan menjadi PR buat BPKP dan Kejati Kalimantan Barat untuk mendalami indikasi permasalahannya.

Pada giat investigator Lembaga TINDAK INDONESIA beberapa waktu lalu (14/08/2021) untuk Melakukan Singkronisasi Informasi, dengan mendatangi lokasi Proyek.

Menurut Faisal Invetigator TINDAK INDONESIA saat dia beserta timnya melihat bahwa Alhasilnya bangunan fisik gedung Rumah Sakit banyak yang rusak dan tidak menutup kemungkinan ada yang salah dari Kegiatan Proyek Pembangunan tersebut.

“Mirisnya lagi bangunan yang belum di fungsikan tersebut sudah mengalami Gagal Konstruksi, dan terlihat secara jelas dalam visualisasinya bahwa hasil bangunannya tidak layak pakai dan beresiko tidak tahan lama, sedangkan bangunan ini adalah kegunaannya untuk kepentingan Publik, maka hal ini harus di pertanggung jawabkan secara yuridis,”ujar Faisal Via WhatsApp Kamis(26/08/2021).

Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi, S.E,S.H,M.H meminta Aparat Penegak Hukum Tipikor di Kalimantan Barat mesti responsive dengan informasi Realita tentang indikator kecurangan dari hasil investigasi yang dilakukan lembaga, agar penegakan supremasi Hukum dapat terwujud secara efektive dan kualitative, walaupun dinamika Hukum Tipikor di kalimantan barat saat ini sangat Fluktuative alias tidak stabil.

Menurut Yayat, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Kamis(26/08) menyebutkan: indikator dari rusaknya di beberapa bangunan Proyek RSUD sanggau sudah dapat dijadikan awal pintu masuknya pihak Kejati kalimantan barat untuk melakukan Pendalaman Hukum, karena tidak menutup kemungkinan telah terjadinya kongkalikong jahat antara para pihak. Nah, siapa para pihak itu makanya harus didalami,” pungkas Yayat.

Penulis: Nv/Am

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.