Rumah kontrakan milik Pengadu Umi Kalsum di Jalan Tanah Merah Sukadana. Foto: Dok. Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kayong Utara – Merasa kesal dan kecewa atas dugaan perbuatan melawan hukum, “Pemalsuan yang disertai penipuan”, pasangan suami istri Berinisial RJ dan AS diadukan ke Polisi, pada Senin(29-03-2021).
Umi Kalsum, SH.,MH., Selaku pembuat pengaduan merasa dibohongi(tertipu) atas perbuatan kedua oknum yang merupakan pasangan suami istri, setelah mengetahui sebidang tanah yang berdiri diatasnya rumah kontrakan yang telah dikuasainya(jual-beli), dijadikan agunan di salah satu Bank di Sukadana.
Pada tahun 2010 telah terjadi kesepakatan pembangunan rumah kontrakan sebanyak 4(empat) pintu, antara RJ dan pengadu(Umi Kalsum) yang dituangkan dalam perjanjian tertulis tertanggal 2 Febuari 2010 di Sukadana yang disaksikan oleh istri RJ( AS) dan Dedek Kadarullah( adik Umi Kalsum).
Setelah bangunan selesai dan siap dikontrakkan suami istri (RJ dan AS) menjadi sulit untuk di temui untuk pengurusan administrasi selanjutnya, yakni surat menyurat tanah diatas rumah tersebut.
Umi Kalsum merasa dipermainkan oleh kedua oknum, saat didatangi kerumahnya suami istri tersebut seolah memainkan sandiwara.
” Saat saya temui suaminya disuruh nunggu istrinya, saya temui istrinya suaminya tidak dirumah dan dibilang suruh nunggu suaminya. RJ pernah berupaya membatalkan perjanjian dan masih banyak lagi alasan yang dibuat-buat oleh mereka, agar saya tidak betah berada di KKU,” cerita Umi yang juga seorang Advokad kepada Media ini, Sabtu (03-04-2021).
Selanjutnya Umi Kalsum yang tinggal di Pontianak meminta bantuan kepada Junoardi untuk mengambil alih pengurusan segala surat-menyurat tanah dimaksud.
” Dalam pengurusan yang pelik akhirnya terbitlah SKT atas nama Junoardi, dan pasangan suami istri tersebut minta bayar harga dengan proses jual beli, seluas ukuran tertera dalam SKT,” lanjut cerita Umi.
Menurut Umi secara fisik rumah tersebut telah dikuasai olehnya dan mengekploitasi dengan dikontrakan pada orang lain yang telah silih berganti, dan rumah tersebut juga telah dipasang aliran listrik atas nama dirinya (Umi Kalsum).
” Pada tahun 2015 saya mengurus ke BPN KKU untuk pembuatan SHM atas nama saya yang hingga hari ini belum selesai juga, dan saat saya datangi kantor BPN, Bundelan berkas saya tidak ditemukan dengan alasan kantor pindah,”tutur Umi.
Pada Tahun 2020 saat Umi berada di rumah kontrakan miliknya, ia melihat ada petugas salah satu Bank di KKU memotret ( mengambil dokumentasi) bangunan kontrakan miliknya.
” Ketika saya tanya untuk apa, dijawab petugas Bank bahwa rumah saya masuk dalam sertifikat yang akan diagunkan ke Bank oleh suami istri atas nama RJ dan AS, sehingga saya mengetahui bahwa tanah diatas kaplingan rumah kontrakan 2 (dua) pintu bagian saya telah di sertifikat kan oleh RJ dan AS,”kata Umi dengan kesal.
Atas hal itu Umi Kalsum membuat pengaduan ke Polsek Sukadana, agar dapat di tindaklanjuti demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum.
” Karena itu saya buat pengaduan ke Polsek Sukadana karena menurut hemat saya perbuatan tersebut Dapat dikatagorikan perbuatan Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP Jo 378 KUHP,” pungkas Umi.
Kapolsek Sukadana IPDA Herlyan 3 kali dikonfirmasi media ini tidak ada jawaban hingga berita ini di tayangkan.
AM






