Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat menandatangani surat edaran regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Silabusnews.com, Karimun – Seiring menurunnya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dalam beberapa waktu belakangan ini, Pemerintah Daerah menerbitkan sejumlah aturan serta regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terbaru.
Surat Edaran (SE) Nomor :700/SET-COVID-19/IX/SE-20/2021 yang ditandatangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq tertanggal 21 September 2021.
Adapun aturan PPKM level 3 yang diterbitkan tersebut antara lain, terkait pelaksanaan pada kegiatan industri sudah dapat beroperasi 100 persen atau sepenuhnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun apabila terdapat cluster baru, maka dapat menutup kembali selama 5 hari.
Bagi kegiatan seperti di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontang, pangkas rambut, pedagang asongan dan sejenisnya sudah diizinkan buka. Lalu, untuk warung makan, warteg, dan lapak jajanan juga sudah diizinkan untuk buka kembali seperti biasanya.
Sementara itu untuk restoran atau cafe kecil hingga besar dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Untuk tempat ibadah, peraturan kapasitas jemaah dengan jumlah maksimal 50 persen, lalu pengurus tempat ibadah menyediakan pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Rafiq.
yang berikut,untuk tempat wisata, tempat hiburan dan fasilitas umum dizinkan beroperasi dengan kapastitas pengunjung hanya 50 persen. Untuk kegiatan pernikahan dan hajatan, tamu undangan yang hadir diperbolehkan hanya 50 persen, dan tidak menyediakan hidangan makan ditempat.
tidak terkecuali bagi angkot(angkutan kota)transportasi umum darat seperti taksi ataupun sejenisnya diberlakukan dengan aturan kapasitas penumpang 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kapal dan udara dapat melengkapi syarat-syaratnya seperti menunjukan kartu vaksin, lalu melihatkan surat PCR (pesawat) dan surat Rapid Antigen (kapal), pemberlakuan ini kita tetapkan untuk kedatangan dan keberangkatan untuk wilayah yang ditetapkan PPKM level 3,” pungkasnya.
(rahotan)