Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat memimpin Rapat Rekonsiliasi Stunting tingkat Kabupaten Bintan, Selasa 18/10/2022 (F Diskominfo Bintan)
Bintan, Kepri – Bupati Bintan Roby Kurniawan, membuka Rapat Rekonsiliasi Stunting tingkat Kabupaten Bintan, Selasa (18/10/2022) di Ruang Rapat 3 Kantor Bupati Bintan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting, mengamanatkan kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebagai koordinator pelaksana, dimana dalam PP tersebut tertuang target penurunan 14 persen pada tahun 2024.
Dan untuk Kabupaten Bintan, berdasarkan data Elektronik Pencatatan Pelapor Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) mencatat pada tahun 2021 angka stunting sebesar 5,23 persen, dan mulai dari Januari sampai Agustus tahun 2022 menunjukkan angka 3,41 persen yang artinya mengalami penurunan sebesar 1,82 persen.
“Kita bisa berbangga hati, namun harus diketahui bahwa standar dari pusat. Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) harus diangka 19 atau 20 persen. Kita harus melihat indikator-indikatornya melalui data SSGI, karena yang dilaunching oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan apa yang ada di SSGI,” ujarnya.
“Saya minta komitmen semua untuk benar-benar serius menangani stunting di Bintan. Mereka generasi penerus kita nanti, jadi kita harus serius” tambahnya.
Roby bahkan meminta Dinas terkait untuk segera mempunyai data akurat, berapa sebenarnya angka stunting agar bisa dirumuskan bersama untuk dicari langkah tepatnya.
Ketua TP PKK Bintan Hafizha Rahmadhani, yang turut hadir pun ikut memberi masukan bagaimana seharusnya langkah awal dimulai.
“Sosialisasi, bimbingan hingga pendampingan merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi,” ujarnya
“Masyarakat kita butuh edukasi yang lebih masif, butuh pendampingan dan butuh pemahaman. Kita cegah dari awal” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bintan sendiri sudah melakukan upaya dari beberapa Dinas yang ada. Selain Dinas Kesehatan, pencegahan juga dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang menjalin kerjasama dengan Kemenag Bintan.
Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk pendampingan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA), saat melakukan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin. Hal ini agar siapa pun bisa memahami sejak awal bagaimana langkah antisipatif dalam mencegah stunting pada anak.
*/PS