Bawaslu Kepulauan Anambas Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

Bawaslu Kepulauan Anambas saat  Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu” Kamis (24/11/2022).

Anambas, Sialabusnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Anambas” Kamis (24/11/2022).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah Kepala Desa dan juga wartawan Se-Kabupaten Anambas berserta menghadirkan dua orang narasumber dari pihak ke Polisian dan pihak ke Jaksaan Negri Ranai di Tarempa, di ruang aula lantai lll salah satu Hotel, Jalan Takari Laut, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di buka langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kepualauan Anambas, Yopi Susanto, S.E.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengucapkan apresiasi kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan rekan media yang telah berkesempatan hadir.

” Terimakasih kepada seluruh unsur yang hadir untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan,” kata Yopi Susanto.

Dirinya pun menjelaskan, tujuan mengundang para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini ialah sebagai pengawasan dan juga penyebar informasi terkait kegiatan pemilu di tahun mendatang.

” Kami sengaja mengundang para Bapak dan Ibu disini untuk berkolaborasi dalam menyamakan persepsi, guna kelancaran berjalannya Pemilu dan Pemilihan Umum di Tahun 2024 nanti dan meminimalisir dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan paparan dari KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Antony sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu. Beberapa kutipan yang disampaikannya adalah terkait pelaporan dugaan tindak pelanggaran Pemilu, yang mana hal ini harus memenuhi seluruh persyaratan untuk melengkapi unsur dan alat bukti.

” Kepada masyarakat yang ingin melapor, batas waktu dari adanya dugaan pelanggaran Pemilu ialah 7 hari sejak hari diketahui dugaan tersebut, itupun harus dilengkapi dengan unsur yang lengkap seperti data diri terduga, serta barang bukti, nantinya juga kami bersama tim akan mengkaji sebelum naik ke tahap penyidikan,” papar KBO Antony.

(AYU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.