Lokasi yang akan dibangun Ponpes yang di tenggarai masuk dalam kawasan hutan lindung. (Foto: M.Efendi)
Silabusnews.com, Ketapang- Hutang Lindung merupakan kawasan hutan yang harus dilindungi, dan dipertahankan sebagai kawasan penyangga kehidupan, yang tidak boleh dirusak atau ditebang maupun digusur, hal tersebut ditegaskan dalam Undang – Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Bagaimana dengan pembangunan sebuah Pondok Pesantren yang akan dibangun di kawasan hutan lindung, yang berada di Dusun Segagap, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Hasil wawancara awak media dengan Kepala Desa Nanga Tayap, Hapit Fathurrahman menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.
“Saya sebagai Kepala Desa tidak mengetahui ada pembangunan pondok pesantren di desa saya dan tidak pernah dari pengurus yayasan dan yang memberikan lokasi menemui saya bahwa di desa saya akan di bangun pondok pesantren,” tutur Kades.
Menurut Kades bahwa lokasi yang akan dibangun itu merupakan kawasan hutan lindung.
“Di tepi jalan Lintas Trans Kalimantan dan di situ termasuk dalam kawasan hutan lindung siapa yg memerintahkan mengusur dan siapa yang menggusurnya pun saya sebagai Kepala Desa tidak tahu,”katanya.
Senada itu Kepala Dusun Segagap Jerani juga mengungkapkan tidak mengetahui adanya pembangunan itu.
“Saya sebagai Kepala Dusun tidak tahu di wilayah Dusun saya ada pembangunan pondok pesantren, seharusnya dari pihak pengurus yayasan beri tahu saya,” ungkap Jerani saat di temui di kediamannya.
Sementara itu, Ismi anak A.lm H. Busran pemilik lahan saat ditemui dikediamannya mengatakan bahwa tanah(lahan) tersebut dihibahkan saudaranya Salawati yang berada di Jawa.
Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui sambungan Seluler menjelaskan memang benar ia ada menghibahkan sebidang lahan kepada Yayasan.
“Memang benar ada menghibahkan sebidang tanah seluas 2 hektar, karena posisi saya di Jawa maka saya menghibahkan melalui Yayasan yang di Pontianak, maka surat menyuratnya ada sama Yayasan di Ponti,” jawab Salawati saat di hubungi awak media via telepon seluler.
Namun dikatakan Salawati bahwa dirinya tak mengetahui kalau tanah tersebut dalam kawasan hutan lindung.
“Saya tidak tahu bahwa lahan yang saya hibahkan itu dalam kawasan hutan lindung, seharusnya Pemberintah memberitahu kami pemilik lah bahwa itu kawasan hutan lindung,”tutup Salawati.
(M. Efendi)









