Badan Pengusahaan. BP Batam Sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Pengalokasian Lahan

Batam,Silabusnews.com –  Badan Pengusahaan.(BP) Batam menggelar konferensi pers terkait Sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Lahan. Bertempat di ruang Presentasi Gedung Marketing Center BP Batam, Rabu (26/2/2020)

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, mengatakan di Perka yang baru ini dapat melakukan pemangkasan birokrasi. Dimana sebelumnya pengurusan perijinan harus ada IPH, kemudian rekomendasi. Di Perka yang terbaru ini semuanya diberikan mandatori dan iuran satu SPPH.

“Permohonan alokasi lahan baru, lahan itu dikategorikan ada dua, satu lahan yang sudah dimatangkan oleh BP Batam artinya lahan yang sudah kita persiapkan perencanaannya, dan ada lahan yang belum dimatangkan, kalau lahan yang sudah dimatangkan nanti akan kita upload di dalam website BP Batam dan akan kita publikasikan melalui www.bpbatam.go.id ,”kata Ilham didampingi Kasubdit Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, Denny Tondano, Kasubdit Evaluasi dan Pengawasan Penggunaan Lahan, Noor Azizah.

Ia menjelaskan pada Perka ini proses permohonan alokasi lahan sekarang di permudah. Nanti jangka waktunya tidak lebih dari 28 hari untuk alokasi lahan. Kalau pemohon perorangan cukup dengan melampirkan KTP atau Identitas Badan hukum lainnya, kemudian Rencana Bisnis itu di upload melalui system MLS, dari situ akan dibahas melalui Pokja untuk uji kelayakan Yuridis, Teknis dan Bisnis. “Kami juga melibatkan bagian dari Perencanaan Program Strategis atau yang dulu dinamakan Renteng, Biro Hukum, Biro Keuangan dan juga SPT selama 5 hari kerja, disini dibahas rencana Bisnis Plan dan juga status lahannya apakah itu sudah bersertifikat HPL. Tidak termasuk hutan lindung dan juga tidak tumpang tindih dengan pengalokasian lainnya. Kemudian kita akan buat laporan ke pimpinan untuk memohon persetujuan prosesnya maksimal selama 3 hari, kalau ditolak langsung akan kita surati, kalau diterima maka akan langsung ke pimpinan, setelah disetujui maka keluarlah SKPL dan Faktur UWT, disitu akan berjalan argo untuk fatwa Planologi, setelah selesai baru akan keluar SPPL,”terang Ilham.

BACA: Polri dan BI Perkuat Keja Sama
Lebih lanjut, Ilham Eka Hartawan menekankan kepada pemohon harap saat mengajukan permohonan melalui system agar dicantumkan nomor HP dan email yang real, karena SKPL dan faktur UWT nanti keluar melalui system. ” Semua melaui sistem jadi nanti akan kita kirim melalui email dan notifikasi melalui SMS, pemohon bisa langsung ke Bank tidak perlu lagi datang, terakhir tatap muka hanya di SPPL,”ungkanya.

Lebih jauh, Ilham Eka Hartawan menyebutkan alokasi lahan baru untuk perusahaan itu cukup melampirkan Identitas Badan Hukum dan Rencana Bisnis Plan. Untuk jaminan Pengalokasian lahan dulunya ada uang jaminan pelaksanaan pembangunan, kalau sekarang di Bisnis Plan itu ada namanya Rekening Koran Perusahaan dan harus tersedia uang sebesar 20% dari nilai rencana investasi, tidak perlu lagi menyetorkan ke rekening BP Batam, dan bisa langsung dipergunakan untuk pembangunan konstruksi sebesar 70% dari dana yang 20% tadi, kemudian setelah selesai konstruksi maka sisanya 30% dapat digunakan untuk operasional.

“Untuk perpanjangan kalau sebelumya persyaratannya banyak, kalau di Perka yang baru ini cukup tiga yaitu KTP/Identitas Badan Hukum, kemudian sertifikat/ Dokumen Lahan, apabila sertifikat belum terbit bisa melampirkan salah satu dokumen lahan saja, dan fotocopy PBB. Semua di upload melalui system ada di MPP diterima oleh petugas yang membantu di loket, bisa juga dari rumah melalui proses LMS ada akunnya tersendiri. Selanjutnya proses tahapannya sama dengan pengalokasian lahan baru, akan dibahas dalam Pokja dalam waktu 5 hari kerja, namun apabila lahan yang belum dibangun sudah melakukan perpanjangan itu yang akan kami tetapkan disitu kalau memang Bisnis Plannya menurut kita tidak layak, kita tidak akan memperpanjang, kemudian minta persetujuan pimpinan, dan juga ada 10 hari maksimal penerbitan SKPL dan Faktur UWT dan juga SPPL 10 hari kerja.”

BACA: Bupati Natuna Sambut Hangat Kunjungan Kerja Mendikbud
” Di Pokja Evaluasi kami ada dua yaitu kegiatan monitoring dalam hal pelaksanaan penerbitan dokumen, pelaksanaan pembangunan di lokasi, dan lahan yang telah berakhir UWT. Untuk lahan yang telah berakhir UWT tidak dilakukan perpanjangan maka akan kami akhiri, karena proses perpanjangan UWT akan kami permudah.”

” Kegiatan Evaluasi harus sesuai dengan schedule Bisnis Plan yang diajukan, apabila tidak sesuai maka kami akan melakukan peringatan, jarak dari SP-1 ke SP-2 15 hari, SP-2 ke SP-3 7 hari, SP-3 7 hari tidak diindahkan maka dilakukan pembatalan dengan pemasangan papan pemberitahuan yang dilakukan oleh Ditpam,” terang Ilham Eka menambhkan.

Kemudian, Ilham menerangkan untuk KSB (Kavling Siap Bangun) ada dua cara penyelesaian, secara Sistematis dan secara Sporadis. Kalau sistematis KSB nya dikeluarkan oleh BP Batam, prosesnya ditujukan ke direktur.

“Prosesnya sama dengan pengajuan pengalokasian lahan. Cara sporadis sifatnya menunggu pembeli KSB dan pastinya lahannya Clean and Clear dan peruntukannya untuk KSB. Untuk perpanjangan UWT KSB juga dipermudah, polanya sama semua, datang ke MPP isi data lengkap dan berkas, cantumkan no HP dan alamat email,”pungkasnya.

(Norman S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.