Asisten l Anambas Hadiri Penyuluhan hukum Oleh Jaksa  di Pondok Pesantren Modern Khairul Ummah

Asisten l Anambas, Kacabjari Tarempa), Roy Huffington Harahap beserta Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, Ustadz M.Naim usai penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Moderen Khairul Ummah” Kamis, (09/06/2022).F Ayu/ Al.

Tarempa, SilabusNews.com – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Gencar lakukan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Modern Khairul Ummah di Desa Tarempa Selatan.

Hal itu diketahui Silabusnews com, berlangsung di Pondok Pesantren Moderen Khairul Ummah (PPMKU), Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis, (09/06/2022).

Turut hadir Asisten l bidang Kesejahteraan Rakyat Kabupaten kepulauan Anambas, Herianto, S.IP. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari Tarempa), Roy Huffington Harahap beserta Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, Ustadz M.Naim kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Moderen Khairul Ummah (PPMKU).

Kegiatan itu diawali sambutan Pemimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Ustadz M.Naim yang hadir beserta para pengasuh ponpes dengan santri dan santriwati menyambut antusias kehadiran Jaksa di ponpes tersebut. Agenda ini adalah yang pertama kali menurut pimpinan ponpes. “Sebut dia Ketika itu.

Sementara, sambutan diberikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas, Herianto, S.IP. Berpesan agar bisa mengambil ilmu tentang hukum yang diberikan oleh narasumber sehingga bisa berhati-hati dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. “Papar Herianto.

Sementara Kacabjari di Tarempa buka materi dengan mengenalkan mengenai Kejaksaan dan atribut sidang Penuntut Umum. Ketika itu.

Kacabjari menyampaikan bahwa tugas Jaksa sangat banyak diantaranya Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidik Tipikor, Pengacara Negara, Eksekutor Putusan Pidana. Saat ini di Anambas hanya ada 2 (dua) orang Jaksa. “Ungkap Roy

Kacabjari mengajak santri dan santriwati dapat menjadi bagian Korps Adhyaksa dimasa depan karena bekal agama yang dimiliki sangat penting untuk Menghadirkan Keadilan Di Tengah-Tengah Masyarakat. “Papar Roy Huffington Harahap

Sedangkan Kasubsi Intel, Alvin Dwi Nanda, menerangkan pengertian Bullying dan menjelaskan bahaya Bullying di sekolah. Kemudian ada juga materi mengenai Cyber Bullying. Bentuk-bentuk bullying yaitu fisik, psikis, seksual dan pengabaian. Sedangkan bentuk cyber bullying adalah bullying melalui sarana media internet yang tujuannya merugikan korban.

Diharapkan korban bullying bisa berani berbicara dan melaporkan tindakan merugikan tersebut kepada orang tua, guru bahkan penegak hukum. Harap Alvin Dwi Nanda.

Usai pemaparan materi dilanjutkan sesi tanya jawab dan santri serta santriwati aktif bertanya hingga langsung dijawab oleh Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap.

Ada beberapa pertanyaan menarik seperti apa syarat jadi Jaksa dan berapa gaji Jaksa. Hal ini menandakan minat santri dan santriwati yang tinggi untuk mengetahui tentang profesi Jaksa. Ucap Roy.

Sementara diketahui kegiatan JMP tersebut diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dibawah pimpinan Kabag Hukum Basiswan Mahulette, S.H., M.H. dan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda, M. Ikhsan Humala Siregar, S.STP.

Pada kesempatan itu Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap, juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten kepulauan Anambas khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Anambas dalam kegiatan penyuluhan hukum di Ponpes Khairul Ummah.

Kacabjari Tarempa, berharap agar banyak masyarakat yang bisa mengenal Jaksa sehingga dapat meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas ini.

Usai acara tersebut dilanjutkan foto bersama di aula Pondok Pesantren Moderen Khairul Ummah.

(Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.