Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir, S.Si. M.Si (Foto istimewa)
Silabusnews.com, Bintan — Surat edaran nomor 421/DISDIK/612 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, tanggal 27 Mei 2020, tentang petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir, Jum’at (29/05/2020) mengatakan bahwa, PPDB Tahun 2020, sistemnya masih sama dengan PPDB tahun 2019. Namun prosentasi berubah yaitu jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (masyarakat kurang mampu) 15 persen, jalur pindah tugas org tua 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Tamsir mengatakan, bahwa didalam surat tersebut, sudah tertulis bahwa pendaftaran dimulai dari tanggal 24 Juni – 04 Juli 2020. Seleksi dilakukan seleksi pada 06 Juli 2020 dan pengumuman dilakukan 07 Juli 2020.
Bagi peserta didik diterima, pendaftaran ulang dilakukan pada tanggal 08-11 Juli 2020, serta mulai belajar tahun ajaran baru dimulai tanggal 13 Juli 2020.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web dengan alamat : http;// ppdbbintan.id dan aplikasi via play store : PPDB Bintan, senantiasa untuk jenjang TK Paud dapat melalui WhatsApp dan SMS yang sudah ditunjuk oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Diharapkan, masing-masing satuan agar dapat mensosialisasikan kepada orang tua wali murid melalui video, yang sudah disiapkan dinas pendidikan dan jika ada calon siswa dan orang tua wali murid kesulitan dalam sistem penerimaan siswa baru secara online maka dapat dilakukan secara WhatsApp dan SMS,” ujarnya
“Dan untuk pakaian seragam gratis SD/MI, SMP/MTS, masih tetap di berikan pemerintah Kabupaten Bintan,” pungkasnya.
(PS)






