Yayat Darmawi,S.E,S.H,M.H Praktisi Hukum (Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA)
Silabusnews.com, Kalbar, Ketapang – Menjadi dilematis saat Hukum dibenturkan, hal ini jadi sorotan dan perbincangan dikalangan jurnalis dan Praktisi hukum.
Tindakan Arogansi Oknum Bendahara Desa(Bendes) Kampar Sebomban terhadap salah satu wartawan Kontributor Koran Pemberita Korupsi(KPK)mendapat kecaman berbagai pihak, Praktisi Hukumpun Angkat bicara.
Berawal dari awak media Koran Pemberita Korupsi(KPK) Budi Gautama yang hendak minta izin konfirmasi terkait LPJ Desa.
Budi diancam akan ditembak oleh oknum Bendes berinisial SKM pada Jumat(09/08/2021).
Merasa terancam dan dilecehkan sebagai jurnalis Budi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang pada Senin(09/09/2021).
Selanjutnya oleh Kepala Desa Kampar Sebomban Kristianus Iskimo,A.Md peristiwa tersebut dibawa ke ranah Adat, yang menghasilan kesepakatan bahwa Budi terancam sanksi hukum adat.
Dua Minggu berselang, Laporan Budi di Polres Ketapang yang di terima oleh AIPDA Sulasmi belum juga ada tindak lanjutnya, sehingga kasus tersebut di laporkan ke Polda Kalbar Pada Senin(23/08/2021).
Hal itu menjadi perbincangan hangat dikalangan jurnalis dan praktisi hukum.
Menurut Yayat Darmawi,S.E., S.H.,M.H., berangkat dari masalah tumpang tindihnya hukum Adat yang digunakan oleh Kades Kampar Sebomban dibuat untuk mensanksi Budi(Kontributor KPK)adalah Pengalihan Asumsi Hukum Pidana ( KUHP dan UU Pers ) saja, dimana agar Bendahara Desa Kampar Sebomban tersebut terbebaskan dari jeratan Hukum Positive.
Yayat Darmawi mengatakan bahwa Penerapan Hukum Adat yang dilakukan atas Hukum Positive tidak tepat dimasalah ini karena Posisi masalah tersebut adalah Porsinya hukum positive, dimana Posisi hukumnya lebih tinggi daripada hukum Adat karena Unsurnya sudah mengarah pada Pidana Umum yang dampak Perbuatannya bersifat Tidak Menyenangkan dan Ancamanannya Membahayakan Nyawa orang lain ( Profesi wartawan ). Karena itu Yayat tidak membenarkan dialihkannya penyelesaian masalah ini menggunakan hukum adat ( Norma Kesusilaan ).
“Karena masalah penyelesaian hukumnya sudah menggunakan Acuan Hukum Positive atau Hukum Publik,” kata Yayat Darmawi kepada media ini melalui pesan WhatsApp Selasa(24/8/2021).
Yayat Darmawi selaku Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia yang juga Ketua DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia(KWRI)Propinsi Kalimantan Barat, sangat mengecam perbuatan Melawan Hukum dengan ancaman seorang yang bersifat tidak Menyenangkan orang lain.
“Yang dilakukan oleh Bendahara Desa Kampar Sebomban terhadap Profesi seseorang yang bersifat membahayakan nyawa orang lain, hal ini dapat di kategorikan sudah mempunyai motive atau ( Meansrea ), merencanakan akan menghilangkan nyawa orang lain yang sedang bertugas sebagai Profesi wartawan,”ujar Yayat.
Untuk itu, Yayat juga meminta pihak Kepolisian untuk gerak cepat dalam meresponsive gejala awal.
“Apabila di biarkan tanpa di proses secara hukum, maka akan membahayakan profesi wartawan lainnya, terutama dalam hal ini wartawan yang secara langsung terjun kelapangan guna memvalidkan data terkait dengan adanya dugaan Kecurangan penggunaan DD dan ADD dari hasil laporan masyarakat, dimana kegiatan singkronisasi ini harus dilakukan oleh Wartawan yang Mengumpulkan Bukti Hukum agar supaya balance nya pemberitaan sesuai anjuran UU Pers,” tegas Yayat.
Sementara itu Ketua Umum Bain HAM RI Kalbar Syaffrudin menyayangkan sikap Arogansi dari Oknum Bendes.
“Saya sangat menyayangkan bahasa oknum staf desa yang sangat arogan dan tidak beretika di dalam suatu pemerintahan, apa lagi staf desa itu termasuk orang pemerintahan, khususnya di desa yang sebagai perangkat desa, seharus nya sebagai perangkat desa beliau harus berterima kasih atas temuan yang di konfirmasi untuk di klarafikasi,” kata Saffrudin.
Menurut Saffrudin adanya keterbukaan sangat membantu untuk pembangunan desa yang transparan dan agar tidak menyalahi aturan, apa lagi wartawan juga punya UU pers no 40 tahun 1999.
“Sudah jelas barang siapa yang menghalang halangi wartawan dalam menjalan tugas, maka akan di denda 500 juta dan di kurung sedikitnya 2 tahun. Dan Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang kertebukan informasi publik,”katanya lagi.
Saffrudin menyebut kalau mengenai hukum adat itu hak suatu desa atau wilayah masing masing desa, namun dalam hal ini beda kasus nya.
“Artinya ini wewenang pihak penegak hukum untuk menangani nya kalau di laporkan, itu pun kalau emang ada temuan Tipikor nya dan bahasa mengancam wartawan, ancaman juga termasuk hukum pidana, bukan hukum adat. Jadi, kalau seorang pemimpin yang SDM nya rendah maka setiap keputusan yang di ambil selalu berlawan,” cetus Syaffudin.
Di kutip dari Media Megapolitan, Irno Budi Kiswoyo, S.E., M.H Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia(AWI) menuturkan, bahwa dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan tidak lepas dari kode etik jurnalistik dan norma-norma kewartawanan dimanapun ia bertugas liputan.
Irno sangat menyesalkan tindakan oknum perangkat desa Kampar Sebomban yang arogan, tanpa memandang bahwa wartawan melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial dengan berpedoman pada UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS.
“Untuk itu saya atas nama insan Pers mohon Pihak kepolisian setempat untuk segera menindaklanjuti secara tuntas tanpa intervensi,”tutur Irno.
“Semoga hal ini menjadi perekat kerjasama kemitraan antara Pers dan Polri,” harap Irno.
H. Abd Fi’lih selaku Ketua DPD AWI Kalbar mengecam keras dan kecewa atas tindakan dan perilaku oknum Bendes tersebut kepada awak media.
Dikatakannya sangat tidak pantas apa yang dilakukan seorang perangkat desa tersebut padahal telah tertuang di UU pers no 40 tahun 1999, kewenangan awak media sebagai Jurnalis.
“Supaya tidak menjadi preseden buruk bagi nilai-nilai Hukum khususnya di Kalimantan Barat, saya berharap pihak Aparat Hukum agar secepatnya memproses kasus ini,”ungkap Abd Fi’lih.
Penulis: AM






