Silabusnews.com,Karimun – Polsek Balai Karimun, Polda Kepri mensosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian RI terkait dengan penularan virus corona (Covid-19) untuk diantisipasi agar tidak menjadi pendeteksi Kamtibmas di wilayah hukum Indonesia.
“Sesuai maklumat Kapolri untuk mencegah agar tidak meluasnya virus corona menjadi gangguan Kamtibmas, kita ikut sosialisasi menyamakan maklum ini bagi masyarakat termasuk menempel maklum Kapolri ke tempat-tempat yang mudah dilihat di wilayah hukum Polsek Balai Karimun,” ujar Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono kepada Silabusnews com melalui rilisnya, Minggu (22/3) pagi .
Berikut amanat Kapolri Jenderal (Pol). Idham Aziz menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, Kapolri Jenderal ( Pol) Idham Aziz dalam maklumatnya, meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan.
Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat.
Dalam amanat Kapolri tersebut mengatakan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan perundang-undangan.
Menurut Budi Hartono, Maklumat Kapolri disebarkan ke masyarakat untuk dipublikasikan dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia, katanya.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” katanya.
Kegiatan tersebut dipimpin
AKP Abdul Latif
(Wakapolsek Balai Karimun), didampingi oleh AKP Ribut Rawit
(Kanit Reskrim Polsek Balai), IPTU Hendri (Kanit Lantas Polsek Balai),
IPTU Rizal Rahim (Kanit Sabhara Polsek Balai ), AIPTU Waluyo
(Bhabinkamtibmas Polsek Balai),
AIPDA Nanang, (Kasium Polsek Balai), BRIPKA Krisna
(Anggota Provost Polsek Balai),
– BRIPKA Rinaldy (Bhabinkamtibmas Polsek Balai).
Adapun lokasi penempelan Maklumat Kapolri berada di Jalanl. A. Yani kelurahan sungai lakam Barat
Jalan Telaga Mas
Poskamling Tanjung Balai Kota.
Pos Security Kantor Pegadaian Kelurahan Balai Kota.
Kedai Kopi Botan, Jalan Trikora
Kedai Kopi Arta , Kedai Kopi Koko.
Warung Budhe Pecel Wonogiri
Pangkalan Ojek Pelabuhan pelantar hotel Gabion
Kedai Kopi Hotspot
Bengkel auto, kolong pintu air
Supermarket Asli mart, Sei Lakam Barat
Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono menuturkan, Berharap dengan maklumat Kapolri ini masyarakat dapat lebih mengindahkan himbauan dari Polri agar penyebaran Covid 19 dapat ditekan, ucapnya.
Ia menambahkan, Karena situasi seperti ini terkadang banyak berita hoax yang membuat pembaca atau netizen panik dan menyebarkannya lagi tanpa mengecek berota itu hoax atau tidak, tuturnya.
Kapolsek Balai Karimun meminta , Dari pada menyebarkan informasi yang belum jelas kepastiannya, lebih baik melakukan langkah langkah pencegahan yang sudah sering dihimbau, tinggal niat dan keseriusan masyarakat juga untuk melawan covid 19 ini”tegas Budi.
(Mes)









