Batam, Silabusnews.com – Sebelum nyawanya melayang dalam peristiwa kekerasan yang kini menjadi perkara di Pengadilan Negeri Batam, Bripda Natanael Simanungkalit ternyata sempat menyuarakan keraguan dan keinginan untuk meninggalkan seragam kepolisian. Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Kamis (3/9/2026), ketika ayah almarhum, Roy Amser Simanungkalit, tampil di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian, S.H., M.H., itu menjadi momen emosional bagi keluarga korban. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Roy mengungkapkan percakapan yang sempat terjadi antara Natanael dan ibundanya — percakapan yang baru diketahui Roy setelah putranya tiada.
“Bagaimana, Ma, kalau saya mundur dari kepolisian?” — demikian pertanyaan Natanael kepada ibunya, yang kini bergema kembali di ruang sidang.
Alih-alih mendukung, sang ibu justru memohon putra semata wayangnya itu bersabar dan tetap teguh pada jalan yang telah dipilihnya.
“Nak, yang sabar ya. Banyak orang menginginkan masuk Polisi. Kamu sudah masuk, harus disyukuri,” demikian pesan ibunda yang diulang Roy dengan suara bergetar di hadapan pengadilan.
Pertanyaan sederhana itu kini menjadi penting dalam rangkaian fakta persidangan. Pertanyaan itu seolah menjadi isyarat yang belum sempat dipahami keluarga saat itu — bahwa di balik seragam dan jabatannya, Natanael memikul beban yang cukup berat untuk diputuskan seorang diri.
Roy mengakui, selama putranya bertugas, ia tidak pernah mendengar keluhan langsung soal keinginan keluar dari institusi. Fakta itu baru terungkap belakangan, membuat keluarga kini merenung: apakah ada hal-hal lain yang dipendam Natanael sendirian?
“Kami sebagai orang tua tentu saja ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam pikiran dan di tempat ia bertugas. Kalau saja kami tahu lebih awal, mungkin ada hal yang bisa kami lakukan,” ujar Roy di sela-sela jeda sidang dengan nada tertahan.
Keterangan ini kini menjadi bagian dari rangkaian bukti yang akan dinilai majelis hakim bersama fakta-fakta lain yang terungkap, termasuk keterangan para terdakwa, saksi mata, serta rekaman percakapan yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menghubungkan keinginan mundur tersebut dengan peristiwa kekerasan yang menimpanya.
Persidangan perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Bagi keluarga korban, setiap keterangan yang terungkap bukan sekadar bahan hukum melainkan upaya menyusun kepingan-kepingan kisah putra mereka yang pergi terlalu cepat, agar kebenaran dapat utuh terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan./RDK






