Tetap Diproses, Tipikor Polres Karimun Lengkapi Berkas SPPD DPRD Karimun Tahun 2016

Silabusnews.com,Karimun – Kasus mengajukan klaim atas anggaran dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Daerah (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun anggaran 2016. Hingga kini terus diselidiki penyidik Tipikor Polres Karimun.

Dalam hal ini, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto,SH, S,IK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, SH, S.IK didampingi Kanit Tipikor Polres Karimun IPDA Fachri mengatakan, polisi dalam hal ini masih melengkapi berkas sesuai dengan arahan yang diminta dari pihak Kejaksaan Negeri Karimun,’ ujarnya saat menggelar konferensi pers korupsi
di ruang Lobi Rupatama, Sabtu (21/3) siang.

Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menuturkan, Perlengkapan berkas perkara tersebut sedang dalam proses berjalan dan secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan sesuai dengan perintah dan arahan dari Bapak Kapolres, tuturnya.

“Jadi ,Sampai dengan tahun ini .Kami dituntut untuk menyelesaikan perkara ini karena ada target dari Polda setiap polres wajib mem P 21 perkara korupsi, ungkapnya.

Herie memaparkan, berdasarkan laporan polisi tanggal 16 April 2018 yang lalu pihak penyidik Kepolisian ( Tipikor) menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2019 pihak penyidik mengirimkan berkas perkara dan pada tanggal 18 Desember 2019 lalu, penyidik menerima pengembalian berkas ( P19 ) dari pihak Kejaksaan Negeri Karimun untuk dilengkapi, paparnya.

“Untuk saat ini pihak penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 dari pihak Kejaksaan. Jika sudah kita penuhi petunjuk tersebut, maka proses selanjutnya akan kita lakukan pengiriman berkas berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karimun,” terang Kasatreskrim.

Pada kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengungkapkan, bahwa perkara korupsi ini adalah perkara Ekstra Ordinary Crime melibatkan banyak pihak yang terkait, untuk itu perlu diperhatikan hal yang mendasar atau teknis untuk disampaikan ke publik.

“Dalam hal ini ,Kapolres Karimun menjamin terhadap penanganan perkara ini harus segera dituntaskan sampai dengan memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” kata Herie Pramono.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, pihak Polres Karimun telah menetapkan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun berinisial “BZ” atas dugaan SPPD Fiktif untuk keperluan saving dan menggunakan anggaran yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya ditahun 2016 lalu.

” Apabila kami mendapat petunjuk dari pihak kejaksaan, dan juga alat bukti yang ada maka tersangka otomatis akan bertambah” ,katanya.

Herie menjelaskan, Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Pusat. Bahwa terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp. 1.680.311.643 ( Satu Miliar Enam ratus delapan puluh juta , Tiga ratus sebelas ribu ,Enam ratus empat puluh tiga rupiah )

Herie mengungkapkan, ada beberapa barang bukti yang disita diantaranya, surat dan dokumen- dokumen serta beberapa data lainnya terkait SPJ tahun 2016.

“Sebanyak 104 orang saksi telah diperiksa, kemudian 4 orang ahli dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
,” ucap Kasat Reskrim.

“Tindak pidana dan pasal yang disangkakan adalah, Pasal Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Keel K.U.H.Pidana,” pungkasnya.

Kasus dugaan SPPD fiktif yang terjadi di DPRD Karimun. Bahkan, saat itu kantor DPRD Karimun juga telah digeladah aparat kepolisian, Senin, 7 Mei 2018 lalu.

Penggeledahan berlangsung selama hampir 5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Bagian yang digeledah, bagian keuangan, risalah dan Sekretariat DPRD Karimun. Hasil penggeledahan, polisi membawa kardus berisi dokumen yang dikumpulkan oleh Tipikor Polres Karimun.

( Mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.