5 Kasus Berhasil Diungkap Polres Kayong Utara Dalam Operasi Pekat

Dari kiri AKP Aris Pramudji,S.Ap., AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Drs. Citra Dhani, AKP David D Sipahutar,SH., IPTU Dedi Sitepu. Foto: Dok. Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kayong Utara – Pasca Operasi Pekat 2021
beberapa waktu lalu, Polres Kayong Utara gelar Press Release bertempat di Halaman Mako Polres pada Senin(12-04-2021).

Tampak Hadir Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S
H., M.Hum, Bupati Kayong Utara Drs. Citra Duani, Kasatreskrim AKP David Dino Sipahutar, S.H.,, Kasatnarkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.Ap serta Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Dedi Sitepu S.H.

Secara singkat, Kapolres AKBP Bambang Sukmo Wibowo., S.I.K., S.H., M.Hum menyebutkan, Press Release ini dilakukan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya dan terutama masyarakat mengetahui informasi dan dapat menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1442 H. bisa berjalan dengan lancar.

Pada kesempatan tersebut, Kasatreskrim AKP David Dino Sipahutar S.H. menerangkan, dari 7 target operasi pekat yang ditetapkan Polda Kalimantan Barat, pihaknya telah berhasil memenuhi target yang diberikan.

David menjelaskan, kasus-kasus tersebut yang tersebar di beberapa Tempat Kejadian Perkara, yaitu masing-masing berada di Desa Padang Kecamatan Kepulauan Karimata dan Desa Sutera Kecamatan Sukadana dengan kasus miras, kecamatan Simpang Hilir yakni di Desa Padu Banjar kasus narkoba dan Matan Jaya, kasus perjudian, serta kasus premanisme dan senjata tajam dengan TKP di Sukadana.

“Yang signifikan dari beberapa tahun pengungkapan pekat ditemukan minuman alkohol yang tidak memiliki izin edar di Desa Padang Kecamatan Kepulauan. Ada 3.880 kaleng bir putih, 456 botol bir putih, 1.008 kaleng bir hitam, 73 botol minuman keras cap anggur, narkoba ada 2 kasus dan sajam ada 1 kasus, perjudian dengan tersangka 3 orang,”jelas AKP David kepada sejumlah awak media yang hadir.

Pada Press Release tersebut turut dihadirkan Lima orang tersangka pelaku tindak pidana yang tertangkap selama operasi Penyakit5 Masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama 14 hari.

“Para tersangka, masing-masing pelaku peredaran minuman keras (miras), premanisme, prostitusi, senjata tajam, perjudian dan narkoba,”pungkas AKP David.

Penulis : JN

Editor : Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses