Yanes Yoshua Dilantik Sebagai Staf Ahli Kantor Staf Presiden, FKMTI Gelar Syukuran

Jakarta, Silabusnews.com – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menggelar syukuran atas telah diangkatnya Saudara Yanes Yoshua sebagai Staf Ahli di Kantor Staf Presiden (KSP) dan sekaligus evaluasi 100 hari kerja menteri dan wakil menteri ATR/BPN terutama dalam hal pemberantasan mafia tanah, Minggu 9 Oktober 2022 di Jakarta.

Pada kesempatan itu Ketua Umum FKMTI, Supardi Kendi Budiardjo mengatakan FKMTI sebagai wadah organisasi para korban mafia tanah digagas di Kantin Istana pada tahun 2018. Saat itu juga hadir perwakilan KSP, Saudara Beathor Suryadi. Namun, Saudara Beathor tidak direkrut lagi sebagai staf KSP pada periode kedua Jokowi.

“FKMTI terus bergerak mendesak sejumlah Lembaga Negara terkait, Ormas, termasuk mengajak Relawan Jokowi untuk bersama-sama mendorong agar rakyat yang menjadi korban perampasan tanah dapat memperoleh keadilan,” ungkap Budiarjo.

Ia mengaku bekerjasama FKMTI, Ketua Relawan Jokowi WLJ Yanes Yoshua sudah berkeliling Indonesia untuk menemui dan mengadvokasi korban perampasan tanah. Beberapa bulan silam, Saudara Yanes, bersama Ketua FKMTI dan perwakilan korban sempat seharian mendatangi Istana. Namun, tidak berhasil menemui perwakilan Istana. Tapi Alhamdulillah, kini Saudara Yanes sudah berada di lingkaran Istana sebagai staf ahli KSP.

Belum lama ini kata Budiarjo, FKMTI bersama Pimpinan Pusat MUI sudah melakukan koordinasi dengan Menkopolhukam. FKMTI juga sudah berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan organisasi berbasis nasionalis untuk bersama mendorong presiden untuk mengeluarkan Perppu penyelesaian konflik pertanahan.

“Pelibatan Ormas ini menjadi penting karena FKMTI melihat presiden Jokowi perlu dukungan banyak pihak. Kerena meski sudah berulangkali presiden memerintahkan jajarannya untuk memberantas mafia tanah beserta bekingnya tidak dijalankan. Tidak ada Mafia kelas kakap beserta bekingnya yang ditangkap,” ujarnya.

“Setelah bertemu dengan Menkopolhukam, selaku Ketua FKMTI, saya bersama pimpinan MUI dan Muhammadiyah juga bertemu dengan menteri ATR/BPN di wakili oleh Wamen ATR/BPN berserta Irjend, Direktur Sengketa pertanahan di kantor Kemenko Polhukam,” ucap Ketua FKMTI.

Dalam pertemuan tersebut, FKMTI mengajukan usulan agar digelar adu data secara terbuka antara korban perampasan tanah dan pihak pelapor yang disiarkan langsung media nasional dengan melibatkan universitas. Selain itu juga meminta presiden menerbitkan Perppu penyelesaian konflik pertanahan, yang di dalamnya dibentuk peradilan adhoc.

“Kelanjutan dari pertemuan tersebut, pada Kamis lalu (6/10/2022), Kemenko Polhukam mengundang FKMTI, MUI, dan sejumlah masyarakat untuk memberikan masukan agar pemerintah bisa menuntaskan masalah konflik pertanahan dan pemberantasan mafia tanah,” kata Ketum FKMTI.

Pada pertemuan itu, FKMTI telah memaparkan modus mafia tanah, dampak perampasan tanah bagi NKRI serta penyelesaian dan pencegahan agar kasus perampasan tanah tidak terjadi lagi.

Berdasarkan pengalaman banyak korban, peraturan yang ada seperti PP Nomor 24/97 tentang Pendaftaran Tanah, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik soal warkah, kerap dijadikan dalih Mafia tanah beserta bekingnya untuk tetap bisa mengangkangi tanah rakyat tanpa membeli.

Jadi, perintah Presiden ‘gebuk’ mafia tanah akan percuma jika presiden tidak menerbitkan Perppu sebelum berakhir masa jabatannya yang tidak sampai 2 tahun lagi. Buktinya setelah 100 hari menteri/wamen ATR/BPN diganti, tidak ada mafia kelas kakap yang ditangkap.

“Apakah perintah presiden dianggap kentut? Atau memang para pejabat terkait berlindung dibalik pasal yang kami duga pesanan dari gembong mafia tanah,” tandasnya. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.