Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP David Dino Sipahutar,menunjukan barang bukti botol Vixal tempat cuka getah. Foto Ali Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kayong Utara- Ahmad Awali(47) menjadi korban penganiayaan oleh pelaku Berinisial MG, akibat penganiayaan tersebut Ahmad Awali mengalami luka diwajahnya di duga di siram dengan cuka getah, Warga Dusun Mentubang Luar, RT 09/03 Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukada,Sabtu (03/10/2020).
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo,S.I.K, S.H, M.Hum., melalui Kasat Reskrim AKP David Dino Sipahutar, S.H mengungkapkan, kejadian tersebut dilatarbelakangi adanya dendam.
Ahmad Awali korban Penyiraman cuka getah
“Penganiayaan menggunakan cuka getah, ini agak menarik, karena pelaku kenal betul dengan korban dan mereka sebetulnya bermitra, karena usaha mereka berdekatan.Karena ada permaslahan sebelumnya yang tidak tuntas, sehingga pelaku merasa dendam,”ungkap AKP David Selasa( 03/11/2020)
Dikatakan David bahwa pelaku telah merencanakan penganiayaan tersebut.
“Karena ada rasa dendam, Pelaku merencanakan dan menyiapkan cuka getah untuk disiramkan kepada korban,” kata David.
Pelaku saat ini sedang dalam penahan untuk menjalani proses hukum dan polisi berhasil mengamankan barang bukti.
” Untuk barang buktinya ini ada sisa cuka getah yang di simpan dalam botol Vixal yang digunakan untuk disemprot ke muka korban,”kata Kasat lagi sambil menunjuk botol Vixal.
Menurut AKP David, bahwa bukti cuka getah sudah di uji ke Lab.
” Untuk cuka getahnya sudah kita bawa ke Lab untuk di uji dan mengetahui unsur-unsur yang terkandung dalam cuka getah tersebut,” Ucap AKP David.
Atas perbuatannya MG terancam melanggar pasal 351 ayat (2) Sub Ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 5 tahun.
Penulis : Ali
Editor : Crates