Triwanto, S.H, Sp. Not, M.H.
Seseorang pernah mempunyai pinjaman di bank atau perusahaan pembiayaan. Cicilannya sempat terlambat beberapa kali karena kondisi keuangan, tetapi akhirnya seluruh kewajiban berhasil dilunasi. Beberapa waktu kemudian, ia mencoba mengajukan kredit rumah, kendaraan, atau modal usaha. Anehnya, pengajuan tersebut tetap ditolak. Situasi seperti ini sering menimbulkan kebingungan. Bukankah utang sudah dibayar lunas? Mengapa seseorang masih sulit memperoleh kredit baru? Jawabannya berkaitan dengan satu hal yang semakin penting dalam kehidupan ekonomi modern, yaitu rekam jejak kredit.
Banyak masyarakat menganggap bahwa ketika utang telah dilunasi, seluruh persoalan otomatis selesai. Dari sisi kewajiban pembayaran memang demikian. Namun, dari sisi penilaian risiko lembaga keuangan, riwayat bagaimana seseorang memenuhi kewajibannya tetap dapat menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan. Di Indonesia terdapat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui sistem tersebut, informasi mengenai debitur dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk mendukung proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, dan kepentingan lain sesuai ketentuan.
Masyarakat dulu lebih akrab dengan istilah BI Checking. Dalam perkembangannya, fungsi informasi debitur tersebut berada dalam sistem SLIK OJK. Karena itu, ketika masyarakat mengatakan namanya “terkena BI Checking”, istilah yang lebih tepat dalam konteks sekarang adalah informasi debitur dalam SLIK. Namun, terdapat satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan. SLIK bukan daftar hitam yang secara otomatis menentukan seseorang boleh atau tidak boleh memperoleh kredit. Keputusan memberikan kredit pada akhirnya berada pada lembaga keuangan berdasarkan analisis dan kebijakan manajemen risikonya. Informasi dalam SLIK menjadi salah satu bahan pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya faktor.
Bank tentu mempunyai alasan untuk berhati-hati. Ketika memberikan pinjaman, bank menggunakan dana yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Karena hal tersebut, calon debitur dinilai dari kemampuan sekaligus kesediaannya memenuhi kewajiban. Misalnya, seseorang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu belasan tahun. Bank tidak cukup hanya mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai penghasilan. Bank juga perlu menilai apakah penghasilannya cukup, bagaimana kewajiban kredit lainnya, bagaimana pola pembayaran sebelumnya, serta berbagai faktor risiko yang relevan.
Di sinilah utang lunas dan riwayat pembayaran merupakan dua persoalan yang berbeda. Seseorang dapat saja telah melunasi pinjaman, tetapi sebelumnya mempunyai riwayat tunggakan. Pelunasan menunjukkan bahwa kewajiban akhirnya diselesaikan. Sementara riwayat pembayaran memberikan gambaran mengenai bagaimana kewajiban tersebut dijalankan selama masa pinjaman. Hal tersebut bukan berarti orang yang pernah terlambat membayar akan selamanya tidak dapat memperoleh kredit. Kondisi keuangan seseorang dapat berubah. Orang yang dulu pernah mengalami kesulitan ekonomi mungkin sekarang telah mempunyai pekerjaan dan pendapatan yang jauh lebih stabil. Maka, penilaian kredit seharusnya dilakukan secara proporsional dan berdasarkan data yang akurat.
Persoalan hukum menjadi lebih menarik apabila kredit telah dilunasi tetapi informasi yang tercatat justru tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Misalnya, kewajiban sudah selesai tetapi statusnya belum diperbarui sebagaimana mestinya. Dalam keadaan seperti itu, masyarakat tentu tidak seharusnya hanya menerima keadaan dan menganggap dirinya masuk “daftar hitam” selamanya. Debitur perlu terlebih dahulu mengetahui informasi yang tercatat atas dirinya. OJK menyediakan layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi debitur melalui layanan iDeb SLIK. Dari informasi tersebut, seseorang dapat melihat data fasilitas kredit yang dilaporkan oleh lembaga terkait.
Jika terdapat ketidaksesuaian, langkah berikutnya adalah menghubungi lembaga keuangan yang melaporkan data tersebut. Bukti pelunasan, surat keterangan lunas, bukti pembayaran, dan dokumen terkait sebaiknya disimpan dengan baik. Hal ini menunjukkan pentingnya administrasi setelah melunasi pinjaman.
Banyak orang merasa tidak lagi membutuhkan dokumen setelah cicilan terakhir dibayar. Padahal, surat pelunasan merupakan dokumen penting apabila suatu hari terjadi perbedaan informasi atau diperlukan pembuktian bahwa kewajiban telah diselesaikan. Persoalan tersebut juga dapat dilihat dari perspektif perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Konsumen berhak memperoleh pelayanan dan informasi yang benar serta mekanisme penyelesaian apabila mengalami persoalan dengan lembaga jasa keuangan.
Selain itu, data mengenai kewajiban keuangan seseorang merupakan informasi yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan ekonomi. Kesalahan data dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pembiayaan rumah, kendaraan, pendidikan, maupun modal usaha. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga memperkuat pentingnya pemrosesan data pribadi secara bertanggung jawab. Salah satu prinsip penting dalam perlindungan data adalah memastikan data diproses secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila informasi keuangan seseorang keliru, pemilik data pada prinsipnya mempunyai kepentingan yang sah untuk meminta agar data tersebut diperiksa dan diperbaiki melalui mekanisme yang tersedia. Namun, perlu dipahami pula bahwa data yang benar tetapi tidak menguntungkan berbeda dengan data yang salah.
Jika seseorang memang pernah mengalami keterlambatan pembayaran dan informasi tersebut dicatat sesuai keadaan sebenarnya, persoalannya bukan semata-mata kesalahan pencatatan. Sebaliknya, apabila pinjaman telah lunas tetapi masih dilaporkan sebagai kewajiban yang belum diselesaikan, terdapat persoalan akurasi yang perlu dikoreksi. Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak menganggap semua riwayat kredit yang kurang baik sebagai kesalahan bank atau lembaga pembiayaan.
Lalu, apakah bank wajib memberikan kredit ketika seseorang sudah melunasi seluruh utangnya? Tidak.
Pelunasan utang tidak otomatis menciptakan hak untuk memperoleh pinjaman baru. Hubungan kredit lahir berdasarkan kesepakatan dan analisis kelayakan. Bank tetap mempunyai kewenangan menilai risiko calon debitur berdasarkan ketentuan dan prinsip kehati – hatian. Bahkan seseorang yang tidak pernah menunggak sekalipun dapat mengalami penolakan kredit. Penyebabnya dapat bermacam-macam: seperti pendapatan dianggap belum mencukupi, jumlah cicilan terlalu besar dibandingkan penghasilan, masa kerja terlalu pendek, dokumen tidak lengkap, nilai agunan tidak memadai, atau pertimbangan risiko lainnya.
Penolakan kredit tidak selalu berarti seseorang mempunyai catatan kredit buruk. Hal ini juga penting agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa “membersihkan BI Checking” dengan menjanjikan bahwa pengajuan kredit pasti diterima. Jika data yang tercatat memang benar, tidak semestinya informasi tersebut diubah secara tidak sah hanya agar terlihat lebih baik. Sebaliknya, jika datanya keliru, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui lembaga keuangan yang melaporkan informasi dan mekanisme resmi yang tersedia.
Masyarakat juga perlu membangun kebiasaan memeriksa kemampuan keuangan sebelum mengambil kredit. Kemudahan memperoleh pinjaman digital, kartu kredit, cicilan barang, dan berbagai fasilitas paylater membuat seseorang dapat memiliki banyak kewajiban kecil sekaligus. Masing-masing cicilan mungkin terlihat ringan. Namun, ketika dikumpulkan, total kewajiban bulanan dapat menjadi cukup besar dan memengaruhi penilaian ketika mengajukan pembiayaan yang lebih penting seperti rumah.
Literasi kredit tidak seharusnya hanya mengajarkan cara memperoleh pinjaman, tetapi juga bagaimana menjaga reputasi keuangan. Bayarlah kewajiban tepat waktu, jangan mengambil cicilan melebihi kemampuan, periksa informasi kredit secara berkala jika diperlukan, dan simpan bukti ketika pinjaman telah dilunasi. Dari perspektif hukum, keseimbangan harus tetap dijaga. Lembaga keuangan membutuhkan informasi yang memadai untuk melindungi dana dan mengelola risiko. Di sisi lain, masyarakat berhak agar informasi mengenai dirinya dicatat secara akurat, diperbarui sebagaimana mestinya, dan tersedia mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan.
Sistem informasi kredit yang baik tidak bertujuan menghukum seseorang atas kesalahan finansialnya pada masa lalu. Tujuannya adalah membantu lembaga keuangan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Utang yang sudah lunas memang mengakhiri kewajiban pembayaran, tetapi tidak otomatis membuat setiap pengajuan kredit berikutnya harus diterima. Lembaga keuangan tetap melakukan penilaian berdasarkan kondisi dan risiko calon debitur.
Namun, masyarakat juga tidak boleh dirugikan karena data yang tidak akurat. Jika merasa telah melunasi kewajiban tetapi menemukan informasi yang tidak sesuai, kumpulkan bukti pelunasan, dan ajukan klarifikasi melalui lembaga yang melaporkan data tersebut. Dalam sistem keuangan modern, kemampuan membayar memang penting. Namun, ada sesuatu yang tidak kalah penting, yaitu ketepatan rekam jejak keuangan. Utang boleh sudah menjadi cerita masa lalu, tetapi data yang keliru jangan sampai membuat seseorang terus menanggung akibat yang seharusnya sudah selesai.









