Ungkap Tindak Pidana Narkotika Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap 18 Tersangka Dari 9 Kasus

Karimun, Silabusnews.com–Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Karimun menggelar pengungkapan tindak pidana narkotika dari 1 Januari 2020 hingga 11 Februari 2020. Untuk kasus narkoba yang berhasil ditangkap 9 kasus .

Dari kasus tersebut, sebanyak 18 tersangkanya diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 3 perempuan.

Addpun Pengungkapan 9 kasus narkoba dengan 18 tersangka berada di tiga Tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama, wilayah Kecamatan Karimun 4 kasus dengan 7 tersangka terdiri dari
5 laki-laki dan 2 perempuan inisial NI, dengan barang bukti narkotika diduga jenis ganja kering sebanyak 2,25 gram.

SJ dan RI, dengan barang bukti narkotika diduga pil ekstasi sebanyak 10 butir ,pil happy five sebanyak 30 butir.

AR, HR, dan DW dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 65,36 gram.

SY, dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 0,45 gram.

Kedua, wilayah Kecamatan Meral 4 kasus dengan 7 tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan inisial DS, IN, dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 0,22 gram, serta pil ekstasi setengah butir .

LS dan SH, dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 0,18 gram.

RD dan YD , dengan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 1,62 gram.

MA, dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 80,62 gram.

Ketiga, wilayah Kecamatan Kundur 1 kasus dengan tersangka 4 orang laki-laki inisial MM, dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 0,06 gram.

AR dan RZ , dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 1,72 gram.

BY, dengan barang bukti diduga jenis Sabu sebanyak 0,54 gram.

“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 18 orang tersangka di 3 TKP, sabu sebanyak 150,77 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir, pil happy five sebanyak 30 butir dan ganja kering sebanyak 2,52 gram,”

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama -20 tahun penjara atau seumur hidup atau seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 Miliar sampai Rp.10 Miliar.

Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10. Miliar.

Atau Pasal 62 ayat Undang undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling 5 Tahun dan denda Rp. 100 juta,”
ujar Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir didampingi oleh Kasatnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana,S.IK di Mapolres Karimun, Rabu (19/2/2020) siang.

Selanjutnya, Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Karimun menggelar pengungkapan tindak pidana narkotika tanggal 13 Februari 2020 disalah satu Ruko Jalan. Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun serta di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Dari kasus tersebut, sebanyak 6 tersangka diamankan inisial FI , VT, KL, AR, FN,ZR.

Dari jumlah keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim Satresnarkoba polres karimun berjumlah 121 paket besar narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kotor 1353,59 gram.

5 paket sedang narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kotor 12,88 gram.

40. butir psikotropika diduga jenis pil erimin lima happy .paket sedang narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kotor 10 gram.

Dalam hal ini, untuk tersangka inisial FI,VT,KL .Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132ayat (1) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5-20 Tahun penjara, atau seumur hidup atau hukuman mati atau pidana atau pidana denda Rp. 1 Miliar hingga Rp.10 Miliar.

Pasal 62 ayat Undang undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 Tahun dan pidana denda Rp.100 juta.

Selanjutnya, untuk tersangka inisial AR, FR dan ZR. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 -20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1 Miliar hingga Rp.10 Miliar.

Turut hadir pada kesempatan ini Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana dan Kepala Seksi Humas dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bagus Hariadi.

( Mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.